Solidaritas.net, Jakarta – Komnas Perempuan melayangkan surat masukan kepada PT Sharp Semiconductor Indonesia terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh perempuan yang tengah hamil. Surat masukan tersebut juga diterima Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS) pada Jumat (26/6/2015).
Pengusaha PT Sharp Semiconductor Indonesia dianggap tidak mematuhi UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu perlindungan khusus bagi perempuan berkenaan dengan fungsi reproduksinya baik saat mengalami menstruasi, kehamilan, melahirkan dan menyusui anaknya.
Dalam surat masukan itu, Komnas Perempuan mendorong agar pengusaha PT Sharp Semiconductor Indonesia menghormati hukum perburuhan yang berlaku dengan menjalankan anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang No.565/2257/HI-S tanggal 22 April 2015 dengan mempekerjakan kembali saudari: Nur Afriyani, dkk (44 orang) dengan status kerja sebaagai Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap.
Padahal, pasal 49 ayat (2) UU HAM berbunyi perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksinya.
Lebih lanjut, pasal 153 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan larangan terhadap pengusaha untuk melakukan PHK terhadap pekerja perempuan karena kehamilannya. PHK dengan alasan demikian batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali buruh yang bersangkutan.
Komnas Perempuan pun menegaskan dukungannya terhadap Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersama Disnakertrans Kabupaten Karawang dan pihak terkait untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan dilingkungan PT Sharp Semiconductor Indonesia.
“Teguran dari komnas perempuan sangat membantu tetapi perusahaan kerap mengabaikan teguran-teguran semacam itu seperti teguran dari Pengadilan Negeri (PN) yang pernah diabaikan. Selama ini manajemen PT Sharp selalu mencoba melawan hukum,” kata Dadi Santosa, Biro Hankam SPA-FSPS PT Sharp Semiconductor, menanggapi surat masuk Komnas Perempuan tersebut.
Sebanyak 44 buruh PT Sharp Semiconductor Indonesia diberi surat PHK pada 29-30 April 2015, yang isinya waktu kerja mereka hanya sampai 29-30 Mei 2015 karena perusahaan sedang melakukan efisiensi. Dari ke 44 buruh tersebut, tiga di antaranya adalah buruh perempuan yang tengah hamil 8 bulan, 4 bulan dan 1,5 bulan.