berpendapat dan berekspresi, kebebasan beragama-berkeyakinan, dan perjuangan untuk pemenuhan hak atas
kesejahteraan sosial.
merugikan korban secara tidak sah atau tidak patut. Motif ini bisa beragam,
mulai dari sekedar merusak reputasi korban, menghalang-halangi korban melakukan
aktivitasnya, teror kepada pihak lain, kepentingan politik, hingga motif
ekonomi.
krimnalisasi itu sendiri semakin hari semakin meningkat dikalangan aktivis. Contoh:
Sastrawan Saut Situmorang yang menginisiasi Aliansi Anti Pembodohan guna
mengkritik dan melawan penerbitan 33 penyair dimana Denny JA termasuk di
dalammnya, dilaporkan ke polisi oleh Fatin Hamama karena komentar Facebooknya.
Saut Situmorang dijerat hukum dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik
UU ITE.
PT Nanbu, Saiful dan Eko dikriminalisasi karena membuat status Facebook terkait
keputusan pengusaha mem-PHK buruh kontrak dengan alasan telah habis masa
kontrak. Perusahaan melaporkan status Saiful ke polisi atas tuduhan pencemaran
nama baik, lagi-lagi menggunakan UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan ancaman
hukuman 6 tahun penjara.
(PANRB), Yuddy Chrisnandi melaporkan seorang Guru
Honorer, Mashudi, 38 tahun, asal Brebes, Jawa
Tengah. Mashudi yang mengirimkan sms kritik
dan protes karena status guru honorer yang tak kunjung diangkat menjadi guru
tetap. Mashudi dianggap memberikan
ancaman kepada Yuddy Chrisnandi. Ia dijerat Pasal 29 dan
atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana
maksimal 9 tahun.
buruh, 2 pengacara LBH Jakarta, dan 1 Mahasiswa dikriminalisasi. Mereka ditetapkan
sebagai tersangka atas dugaan melawan hukum.
Baru-baru ini, melalui surat
bernomor 599/0.5.25/Epp.3/03/2016, Abdul Hakam dan Agus Budiono selaku pengurus
Federasi Serikat Perjuangan Buruh Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh
Indonesia (FSPBI-KASBI) Gresik dipanggil untuk menjalani hukuman penjara selama
tiga bulan karena permohonan kasasi yang mereka ajukan pada April 2014 ditolak
oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus
itu bermula pada tahun 2013, pengusaha PT Petrokimia selaku pihak penyedia jasa
outsourcing mengadukan keduanya kepada pihak kepolisian atas tindakannya yang
telah menyampaikan pendapat di muka umum.
Ada banyak lagi kasus kriminalisasi yang menjerat aktivis agraria, masyarakat adat, anti korupsi, dan seterusnya.
konferensi rakyat lawan kriminalisasi. Konfrensi ini bertujuan untuk menginventarisasi
regulasi hukum yang menjadi dasar bagi adanya kriminalisasi, merumuskan
rencana tindak lanjut dalam perjuangan membuka ruang demokrasi dan melawan
kriminalisasi, dan adanya pendiskusian mengenai strategi bersama dalam
memperjuangkan demokrasi.
“Konferensi ini dilaksanakan sebagai upaya menyatukan perlawanan
berbagai sektor gerakan rakyat yang selama ini melawan kriminalisasi,” tutur salah
seorang panitia pelaksana konferensi, Andri Yunarko kepada Solidaritas.net, Rabu (6/4/2016).
dilaksanakan pada 9 April 2016, pukul 13.00-19.00 WIB di LBH Jakarta, Jl Pangeran Diponegoro No.74, RT.9/RW.2, Jakarta Pusat. Kegiatan ini akan
menghadirkan beberapa korban kriminalisasi, Komnas HAM, serikat petani
Indonesia, AJI Jakarta dan banyak lagi aktivis lainnya.