Solidaritas.net, Pekanbaru – Dana Magenda, seorang buruh kontrak PT Hutahaean Group menggugat perkara hubungan industrial antara dirinya dengan perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Ia tidak menerima keputusan perusahaan yang memutuskan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atas dirinya secara sepihak, padahal kontrak kerja tersebut baru berjalan selama 2 bulan.
PT Hutahaean Group yang berkedudukan di Jl.Cempaka Baru no. 61, Pekanbaru, Riau tersebut, menandatangani PKWT atas Dana Magenda pada tanggal 24 Juni 2011. Dan PKWT tersebut disepakati untuk jangka waktu12 bulan atau 1 tahun dengan jabatan sebagai Project Manager dengan upah 18 juta rupiah per bulan.
Pada Oktober 2011, secara sepihak PT Hutahaean Group memutuskan kontrak kerja dengan Dana Magenda. Hal ini membuat Dana Magenda mengajukan gugatan ke PHI Pekanbaru karena ia tidak menerima keputusan perusahaan. Dalam gugatan, Dana Magenda menuntut pembayaran sisa kontrak selama 10 bulan upah sebagai ganti rugi.
Dalam persidangan, Majelis Hakim PHI Pekanbaru menilai bahwa tindakan perusahaan telah menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlak, karena pemutusan kontrak secara sepihak dan tanpa alasan tersebut merugikan pihak yang lain. Majelis Hakim PHI Pekanbaru melalui putusan nomor 23/G/2012/PHI.Pbr tertanggal 7 Desember 2012, mengabulkan sebagian gugatan Dana Magenda. Dan menghukum pihak perusahaan PT Hutahaean Group, sesuai UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 62, untuk membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja sejumlah 180 juta rupiah.
Namun pihak perusahaan merasa keberatan dengan keputusan PHI Pekanbaru dan menganggap bahwa keputusan untuk menghentikan perjanjian kerja sebelum jangka waktu berakhirnya perjanjian cukup beralasan. PT Hutahaean Group pun mengajukan kasasi ke hadapan Mahkamah Agung dan memohon kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan PHI Pekanbaru.
Setelah pemeriksaan perkara, Mahkamah Agung melalui putusan nomor 201 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tertanggal 25 Juni 2013, menolak kasasi yang diajukan oleh PT Hutahaean Group dan membenarkan putusan PHI Pekanbaru. Masih belum dapat menerima putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak perusahaan mengajukan peninjauan kembali (PK). Dan melalui putusan nomor 66 PK/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 30 September 2014, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan pihak perusahaan.
Sumber: Putusan di Website Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko