Kontrak Diputus Sepihak, PHI Tolak Gugatan Ganti Rugi

0
stres akibat kerja
Foto ilustrasi. Sumber: pixabay.com/geralt-9301

Solidaritas.net, Surabaya – “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya”, begitulah bunyi amar putusanĀ  Majelis Hakim PHI Surabaya, saat membacakan putusan dengan nomor 130/G/2014/PHI.Sby tertanggal 9 Februari 2015, antara Eko Marsetio melawan PT Sinar Galaxy. Eko Marsetio merupakan buruh di PT Sinar Galaxy yang berkedudukan di Jl. Kertajaya Indah Timur nomor 33 Surabaya dan menjabat sebagai Manager Engineer di perusahaan tersebut.

Perselisihan terjadi ketika secara mendadak perusahaan memutuskan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau sering disebut kontrak, dengan Eko Marsetio tanpa alasan, terhitung sejak 30 januari 2014 melalui surat nomor 012/DIR-SG/I/2014. Hubungan kerja antara Eko Marsetio dengan perusahaan seharusnya belum berakhir, dan berdasarkan perjanjian kerja, baru akan berakhir pada 31 Aguatus 2016.

Atas pemutusan kontrak sebelum waktunya tersebut, Eko Marsetio merasa keberatan dan menuntut perusahaan untuk membayar ganti rugi. Saat dilakukan mediasi di Disnakertrans Kota Surabaya, isi anjuran yang dikeluarkan oleh Disnakertrans melalui surat anjuran nomor 61/PHK/IX/2014, tertanggal 18 September 2014, menyatakan bahwa PT Sinar Galaxy membayar ganti rugi sebesar 30 bulan upah.

Setelah anjuran Disnakertrans tersebut dikeluarkan, Eko Marsetio membawa perkara ini ke hadapan Majelis Hakim PHI Surabaya. Dalam gugatannya ia menuntut ganti rugi senilai 1,4 miliar rupiah, berdasarkan ketentuan pada pasal 62 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana dalam pasal tersebut ditentukan bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri PKWT bukan karena ketentuan dalam pasal 61 ayat (1), maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut wajib memberikan ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Namun dalam eksepsi atau keberatannya, justru pihak perusahaan menyatakan bahwa hubungan kerja antara perusahaan dengan Eko Marsetio bukanlah PKWT, melainkan sudah berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap. Hal ini didasarkan pada pekerjaan PT Sinar Galaxy yang bersifat tetap, sehingga sesuai pasal 59 ayat (7) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT berubah menjadi PKWTT. Pihak perusahaan pun meminta agar gugatan Eko Marsetio atas ganti rugi ditolak.

Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Surabaya dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perjanjian kerja yang dimulai pada 1 Sepetember 2013 hingga 31 Agustus 2016 tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai PKWT lagi, melainkan PKWTT. Status PKWT atau buruh kontrak yang disandang oleh Eko telah berubah menjadi pekerja tetap, mengingat perjanjian dilakukan untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun.

Sehingga saat pihak perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan Eko Marsetio, pihak perusahaan tidak wajib membayar ganti rugi, melainkan wajib memberikan pesangon. Hal inilah yang menjadi alasan bagi Majelis Hakim PHI Surabaya menolak gugatan Eko Marsetio untuk seluruhnya.

Sumber website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *