Solidaritas.net, Australia- Dalam persidangan di Pengadilan Federal, Selasa (15/12/2015), Hakim Christopher Jessup memutuskan mantan anggota DPR Australia, Craig Thomson, dijatuhi hukuman denda sebesar 458 ribu dollar atau sekitar Rp 4,5 miliar karena melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan. Dia terbukti melakukan korupsi terhadap dana serikat buruh kesehatan (HSU), sebuah serikat yang pernah dia pimpin.
Dilansir dari Radioaustralia.net.au, Thomson terbukti menyalahgunakan dana HSU pada tahun 2003 hingga 2009. Dia menggunakan ribuan dollar dana HSU untuk membayar hotel serta mempergunakan kartu kredit organisasi buruh tersebut untuk kepentingan pribadinya, termasuk biaya perjalanan keluarganya. Uang organisasi HSU juga dipergunakan Thomson untuk membiayai kampanye politiknya agar bisa terpilih menjadi anggota DPR dari Dapil Dobell.
Oleh karena itu, hakim Christopher Jessup memerintahkan Thomson untuk mengembalikan dana HSU sebesar 231.234 dollar ditambah bunganya sebesar 146.937 dollar. Dia juga dijatuhi hukuman tambahan denda sebesar 80 ribu dollar dan harus dibayarkan kepada komisi keadilan kerja Fair Work.
Pada sidang kali ini Thomson tidak hadir. Namun, dalam persidangan sebelumnya Ia menyatakan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar segala denda yang dijatuhkan.
Meskipun begitu, HSU menyatakan sangat senang atas keputusan hakim. Sementara Bernadette O’Neill dari Fair Work mengatakan keputusan ini menjadi peringatan dalam penyalahgunaan dana organisasi.
Untuk diketahui, Thomson menjabat sebagai ketua HSU sejak Agustus 2002 hingga Desember 2007. Dalam persidangan tahun lalu, Thomson terhindar dari hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam 13 dakwaan pencurian dana organisasi. Namun dia hanya dijatuhi denda 25 ribu dollar. Dia diajukan ke pengadilan dengan 51 dakwaan berbeda.