Solidaritas.net, Jakarta – Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) yang terdiri dari berbagai serikat buruh seperti FPBI, FSBTPI, FSPKAJ, FSPBI, FSBM, FSERBUK, SPM-PAS melakukan aksi di mabes POLRI dan MENAKERTRANS. Para buruh ini menuntut agar kedua lembaga tersebut segera menuntaskan maraknya masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami buruh.
Seperti yang dikatakan oleh Sukanti selaku Sekjend Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) sekaligus anggota dari KP-KPBI, bahwa lebih dari 10.000 buruh yang terkena PHK massal tanpa prosedural di kawasan industri Kabupaten Bekasi dan tercatat sekitar 2.364 anggota FPBI dikenai PHK dalam kurun waktu dua tahun belakangan.
Sedangkan menurut Helmi Yadi sebagai juru bicara KP-KPBI, PHK massal terjadi sebagai akibat dari merosotnya perekonomian secara global yang belum terselamatkan sejak krisis ekonomi pada tahun 2008 yang telah menghantam perekonomian negara-negara Eropa dan Amerika.
Ilham Syah sebagai Pimpinan Kolektif KP-KPBI turut menegaskan agar MENAKERTRANS dan anggota kepolisian sebagai penegak hukum agar responsif terhadap laporan-laporan kasus perburuhan dan segera menuntaskannya dengan berpedoman pada UU No 13 Tahun 2003.
“Kami berharap pengawas PPNS dan pihak kepolisian cepat tanggap dan responsif apabila serikat pekerja/buruh melakukan pelaporan pelanggaran pidana yg dilakukan oleh pengusaha terhadap buruhnya. Penting kiranya kepolisian republik indonesia membentuk lembaga khusus yang berkompeten dalam menyalesaikan kasus-kasus perburuhan di indonesia,” katanya
Ilham juga berharap agar menakertrans dapat bersikap demokratis dengan mempermudah proses pencatatan serikat pekerja/federasi pekerja/konfederasi pekerja. Bukan justru mempersulit proses demokrasinya dengan mengulur-ngulur prosesnya dan apa lagi membuat rancu dengan mengeluarkan SE tentang pemisahan AD/ART yang jelas-jelas bertentangan dengan UU No 21 tahun 2000.
Senada dengan Ilham, salah satu anggota FPBI PT SC Johnson&Son, Soleh Mulyadi mengatakan, “Kepolisian harus bertindak tegas dan memihak pada kaum buruh bukan pada pengusaha yang jelas-jelas melaggar UU.”
Sedangkan menurut Wishnu dari PTP FPBI PT Jakarta Central Asia Stell berharap agar masalah buruh dapat terselesaikan karena selama ini para buruh selalu taat aturan namun masih saja diperlakukan secara tidak adil oleh pengusaha.
Berdasarkan hal itu, dalam aksinya KP-KPBI menuntut:
- Segera terbitkan Permen tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada buruh selama proses perselisihan PHK
- Segera terbitkan kepment yang mengatur tentang status pekerja supir disektor transportasi
- Polri harus membentuk lembaga/divisi khusus yang berkompeten menyelesaikan kasus-kasus perburuhan
- Tolak pasar bebas MEA.