Gresik – Komite Pendidikan Gratis dan Bermutu (KPGM) melakukan aksi protes terkait maraknya pungutan liar (Pungli) yang terjadi di beberapa sekolah negeri di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Aksi yang dilakukan puluhan anggota KPGM ini mendesak agar DPRD setempat serius menindaklanjuti kasus pungli karena dirasa sangat memberatkan wali murid.
Aksi KPGM di Gresik (Foto: Anis) |
“Di sekolah-sekolah negeri masih banyak terjadi praktik penjualan buku yang cenderung dipaksakan dan diwajibkan agar siswa membeli, padahal sudah jelas bahwa instansi sekolah maupun kepala sekolah dilarang mengelola keuangan, yang artinya setiap sekolah dilarang menjual seragam, buku dan LKS kepada siswa,” ujar salah seorang orator .
Mereka menganggap pungli bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 , larangan tersebut tertuang dalam pasal 2 , 3 dan 4 yang berbunyi biaya pendidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bantuan operasional sekolah, dan sekolah pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau walinya.
Menanggapi desakan tersebut, komisi D DPRD Gresik akan segera menindaklanjuti dengan mengundang kepala sekolah terkait, pihak UPT, dan kepala dinas pendidikan Kabupaten Gresik.