KPR Gelar Aksi Solidaritas untuk Buruh PT Hi-Tech Ink

0
aksi kpr di hi tech indonesia
Aksi KPR di depan PT Hi-Tech Ink, 1 Desember 2015. Foto: Solidaritas.net dok.

Solidaritas.net, Bekasi – Memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Hi-Tech Ink Indonesia terhadap lima orang buruhnya, Komite Persatuan Rakyat (KPR) menggelar aksi protes melawan pengusaha dan memberikan solidaritas terhada para buruh, Selasa (1/12/2015). Dinilai PHK tersebut adalah PHK sepihak yang tidak berdasar pada UU dan ditujukan untuk melancarkan pemberangusan terhadap anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) .

KPR menggelar aksi solidaritas tepat di depan PT Hi-Tech Ink Indonesia yang beralamat di Jl Akasia I Nomor A8, Kawasan Industri Delta Silicon, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sekitar pukul 08.00 WIB, KPR memulai aksinya.

Perusahaan yang bergerak di bidang tinta cetak itu melakukan PHK terhadap lima orang buruhnya, yaitu Mujiyo, Rusidi, Dian Sudiawanto, Ahmad Hasib dan Muslimin setelah kelimanya memperselisihkn praktek Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berlangsung di PT Hi-Tech Ink Indonesia. Buruh memperselisihkannya karena dinilai praktek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 59 dan Peraturan Menteri Tenagakerja No.100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Usai Tim Pengacara Pembela Anggota DPP Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (TPPA DPP PPMI) mengajukan surat perundingan bipartit pertama dengan pihak manajemen PT Hi-Tech Ink Indonesia pada 09 Oktober 2015, kemudian pada 12 Oktober 2015 meminta permohonan Penetapan status Hubungan Kerja ke Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan pada 10 November 2015 terjadi pertemuan bipartit yang kedua antara PT Hi-Tech Ink Indonesia dengan tim advokasi PPMI. Pihak Manajemen PT Hi-Tech Ink Indonesia langsung memanggil Mujiyo dkk untuk mengakhiri hubungan kerja pada 20 Oktober 2015.

“Karena kalian yang memulai permasalahan ini dengan perusahaan, yaitu memperselisihkan status hubugan kerja berdasarkan pasal 59 UUK No 13 tahun 2003,” tutur Mujiyo tirukan ucapan pengacara pihak perusahaan ketika dihubungi Solidaritas.net Rabu (2/12/2015)

Sejak saat itu, per 23 November 2015 kelimanya diperintahkan untuk mencopot seragam, mencoret nama PT Hi-Tech Ink Indonesia yang tertera pada seragam dan segera mengembalikannya. Mujiyo menolak dengan tegas PHK sepihak tersebut. Ia mengatakan akan terus melawan PHK ini, baik melalui jalur litigasi dan non litigasi.

Oleh karena itu, dengan adanya aksi solidaritas yang digelar oleh KPR, Mujiyo merasa senang.

“Senang bisa melihat antusias kawan-kawan dari KPR maupun elemen lainnya yang datang bersolidaritas. Semoga aksi seolidaritas ini bisa menular ke pabrik lainnnya yang juga bermasalah,” ucapnya.

Seperti diketahui, Mujiyo dkk adalah anggota PPMI PT Hi-Tech Ink Indonesia yang sah dan tercatat di Dewan Pengurus Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ( DPP PPMI ) sejak 13 September 2015. PPMI sendiri adalah salah satu elemen yang tergabung dalam KPR.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *