Permasalahan ini diawali dengan inisiasi 28 pekerja magang untuk menuntut diangkat menjadi karyawan tetap di PT Hitachi Construction Machinery. Pasalnya, mereka sebagai pemagang dipekerjakan tidak sesuai ketentuan pemagangan.
Di antaranya pekerja magang dipekerjakan untuk kerja lembur dan mengikuti shift kerja, yang dinilai tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) huruf c, d, dan e Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan.
PT Hitachi Construction Machinery Indonesia juga tidak tepat waktu dalam mendaftarkan perjanjian pemagangan pada instansi pemerintah yang bertanggung jawab yakni Disnaker Kabupaten Bekasi di mana PT Hitachi Construction Machinery Indonesia berdomisi hukum, yang bertentangan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi No. 4/2016.
Pekerja magang juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dikenakan terhadap mereka. Buruh telah mengantongi tiga Anjuran Disnaker, yakni Anjuran No. 565/2152/Disnaker tertanggal 15 Mei 2020, Anjuran No. 565/2568/Disnaker tertanggal 29 Juni 2020 dan Anjuran No. 565/2566/Disnaker tertanggal 29 Juni 2020.
Isian dari Anjuran ini adalah agar hubungan yang semula didasarkan pada perjanjian pemagangan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak pertama kali terjadinya hubungan antara pekerja dengan PT Hitachi Construction Machinery Indonesia.
Perusahaan menolak menjalankan Anjuran dan melayangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Oktober 2020.
Berikut beberapa rangkuman protes buruh dalam menuntut agar dipekerjakan sebagai karyawan tetap di PT Hitachi Construction Machinery Indonesia.
19 Juli 2020 – Buruh Hitachi Berdemo di Depan PT Hexindo Adiperkasa
Jakarta – Buntut dari permasalahan pemagangan di PT Hitachi Construction Machinery, buruh mendatangi PT Hexindo Adiperkasa, Tbk. di Jalan Pulo Kambing, Kawasan Industri Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Minggu, 19 Juli 2020.
Buruh menuntut agar PT. Hexindo selaku distributor Hitachi ikut bertanggungjawab terhadap permasalahan buruh dengan Hitachi dengan mendesak Hitachi agar menjalankan Anjuran Disnaker.
Dalam aksinya, pihak buruh menyebut kode etik Hitachi hanya pencitraan saja, karena faktanya perusahaan menolak menjalankan Perda Kabupaten Bekasi.
Baca selengkapnya: Buruh: Kode Etik Hitachi Hanya Pencitraan!
2 April 2020 – Buruh Aksi dengan Jaga Jarak
Bekasi – Pada 2 April 2020, buruh melakukan aksi di depan PT Hitachi Construction Machinery (PT HCMI) di Jalan Raya Cibitung KM 48,8, Kabupaten Bekasi. Meskipun aksi ini masih di masa pandemi, buruh melakukan aksi dengan menjaga jarak dan mengenakan masker.
Dalam aksinya, buruh Hitachi meminta agar pengusaha menjalankan Anjuran Disnaker dan patuh terhadap Perda Ketenagakerjaan. Apalagi, PT. HCM pernah melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung tentang Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, yang ditolak oleh Mahkamah Agung. Perusahaan dinilai seharusnya lebih sadar mengenai keberadaan Perda ini.
Selengkapnya di: Di Tengah Wabah Korona, Buruh Tetap Aksi Dengan Jaga Jarak