Solidaritas.net, Jakarta – Usai menggelar aksi Hak Asasi Manusia (HAM) internasional di bundaran Hotel Indonesia (HI), Kamis(10/12/2015). Sebanyak sembilan orang badan pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ditangkap oleh aparat kepolisian.
Sekitar pukul 14.00 WIB, sebanyak 18 orang badan pekerja KontraS sedang melakukan aksi damai memperingati hari HAM sedunia. Agenda aksi diisi dengan aksi diam membentangkan poster-poster bertemakan HAM dan kebebasan serta membagikan stiker kepada pengguna jalan di lokasi lampu merah Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Tidak lama kemudian, polisi menghampiri massa aksi dan menanyakan surat pemberitahuan aksi. Peserta aksi mengaku telah mengirimkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Intelkam Polda Metro Jaya beberapa hari sebelum pelaksanaan aksi. Namun, polisi justru meminta peserta aksi untuk membubarkan diri karena dianggap melanggar Peraturan Gubernur [Pergub] 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Mengingat Pergub tersebut tengah direvisi, sekitar pukul 14.30 WIB massa melanjutkan aksinya karena akan bergabung dengan Aksi Kamisan di depan Istana Negara pada pukul 15.30 WIB. Saat itu, tiba-tiba sejumlah anggota kepolisian berseragam maupun berpakaian bebas menghampiri peserta yang akan berangkat dan menanyakan siapa penanggung jawab aksi untuk dibawa ke Polsek Menteng.
Saat ditanya oleh Koordinator KontraS, Haris Azhar, anggota kepolisian tersebut tidak menjelaskan pasal pidana apa yang diduga dilanggar peserta aksi. Dianggap tidak wajar, peserta aksi menolak apabila penanggung jawab aksi dibawa ke Polsek Menteng. Akibatnya, sebagian peserta aksi yang saat itu masih berada di lokasi aksi, berjumlah sembilan orang kemudian ditangkap dan dibawa dengan kendaraan Bus Polri ke kantor Polsek Menteng.
Meski peserta aksi tidak mengetahui alasan penangkapan tersebut, tetapi demi mematuhi aturan Polri maka peserta aksi tetap kooperatif untuk dibawa ke Polsek Menteng. Mulai dari Polsek Menteng sampai dipindahkan ke Polres Jakarta Pusat, peserta aksi tak kunjung mendapatkan alasan atas penangkapan terhadap sembilan orang tersebut.
Polres Jakarta Pusat dan anggota Polres terlihat tidak mengetahui maksud pemindahan para peserta aksi, bahkan sempat menanyakan kepada peserta aksi mengapa mereka dibawa ke Polres Jakarta Pusat. Tak kunjung menemukan kejelasan mengenai alasan penangkapan, pihak kepolisian pun merobek surat keterangan lalu mempersilahkan peserta aksi untuk pulang begitu saja. Sekitar pukul 17.30 WIB, akhirnya seluruh peserta aksi diperbolehkan pulang dari Polres Jakarta Pusat tanpa memperoleh kejelasan mengenai penangkapan.