Jakarta – Beberapa waktu lalu, Pemerintah Indonesia
berencana untuk memberikan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh 21)
sebesar 2,5 persen bagi semua industri padat karya yang memiliki karyawan lebih
dari 5.000 orang. Rencana itu pun disambut baik oleh kelompok buruh yang
tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI). Namun,
dia menginginkan agar buruh langsung yang menjadi penerima manfaat kebijakan itu,
berupa diskon PPh 21 sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto mereka.
![]() |
Ilustrasi demo buruh menolak upah murah. Foto: RMOL.co |
“KSBSI dengan tegas
mendukung buruh sebagai wajib pajak, sebagai penerima manfaat dari insentif ini.
Jangan ditarik-tarik ke arah pengusahanya,” ujar Presiden KSBSI Mudhofir dalam
keterangan tertulis di Jakarta, yang dikutip dari Liputan6.com, Senin (30/05/2016).
21 itu sangat berguna untuk menjaga daya beli buruh, di mana saat ini Indonesia
masih dalam tahap pemulihan perlambatan ekonomi sejak akhir 2015 lalu, sebagai dampak
dari krisis ekonomi Yunani dan China, serta anjloknya harga minyak dunia.
Mudhofir pun yakin rencana diskon PPh 21 itu akan disambut baik semua buruh Tanah
Air.
Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp 36 juta berubah jadi
Rp 54 juta per tahun telah disetujui oleh DPR, dan akan diberlakukan mulai Juni
2016 dengan perhitungan berlaku surut mulai dari Januari 2016. Kebijakan itu
pun akan sangat membantu keuangan dan daya beli buruh, yang hingga saat ini masih
berpenghasilan kurang lebih senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) di
masing-masing daerah.
“Insentif dan
keringanan, serta program-program bagi buruh, seperti perumahan buruh murah,
sekolah gratis, pelayanan kesehatan, dan transportasi murah, dan kemampuan
pemerintah untuk menjaga stabilitas harga-harga, tentunya akan menjadi nilai
tambah yang dapat dirasakan langsung oleh buruh dan keluarganya,” terang
Mudhofir lagi menjelaskan.
bahwa KSBSI siap membantu pemerintah bila diminta, untuk ikut mensosialisasikan
program insentif pengurangan PPh 21 itu kepada semua buruh, termasuk juga mensosialisasikan
kewajiban melaporkan NPWP buruh yang biasanya dihindari pihak pengusaha. Rencana
diskon PPh 21 itu sebenarnya sudah tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid
VII yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2015 lalu. Namun,
implementasinya masih tersendat. Meski begitu, Mudhofir memandang kebijakan itu
bersifat tegas, dan para menteri terkait tinggal menjabarkannya dalam sebuah regulasi.