Jakarta – Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) menyatakan gerakan boikot FamilyMart harus semakin masif sejak dikeluarkannya nota pemeriksaan dari UPTD Pengawasan Wilayah II Jawa Barat. Nota pemeriksaan tersebut menyatakan PT Fajar Mitra Indah (PT FMI) agar mengangkat 27 buruh menjadi karyawan tetap. PT FMI adalah perusahaan penyedia warehouse untuk FamilyMart.
Koordinator KSPB, Samsi Mahmud, mengatakan adanya nota pemeriksaan ini semakin menegaskan tuntutan buruh memang hak normatif yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Jika PT FMI menolak mempekerjakan buruh menjadi karyawan tetap, pengusaha dianggap tidak patuh hukum.
“Bukan saja melanggar hak-hak buruh, tapi juga tidak menghormatif hukum yang ada di Indonesia. (FamilyMart-ed) sangat pantas diboikot,” kata Sam, kepada Solidaritas.net, Rabu (21/11/2018).
KPSB berencana akan menggelar aksi serentak di kota-kota sebagai bentuk solidaritas untuk buruh PT FMI. Sebelumnya aksi serupa pernah digelar pada 9 September 2018 dan 28 Oktober 2018.
“Sudah ada 10 kota yang menyatakan siap bergabung. Dalam aksi nanti, kami akan menegaskan sikap kami memboikot dan menolak FamilyMart. Alasannya jelas, karena FamilyMart tidak bisa memastikan hak-hak buruh dipenuhi,” imbuh Sam.
Juru Bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (FSEDAR), Sarinah, menghimbau agar pengusaha PT FMI menjalankan nota pemeriksaan sehingga kasus ini tidak perlu semakin berlarut-larut.
“Keinginan buruh itu sederhana, agar pengusaha menjalankan undang-undang. Apalagi, kontribusi buruh FMI sangat vital. Mereka bekerja di bagian gudang yang menyuplai barang ke 100 lebih toko FamilyMart,” kata Sarinah.
Menurutnya, nota pemeriksaan pengawas bersifat wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenaker No. 33/2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
“Pengusaha memiliki waktu 30 hari untuk melaksanakan nota pemeriksaan sebelum diterbitkan nota pemeriksaan II. Kalau nota pemeriksaan kedua tidak juga dijalankan, maka artinya pengusaha tidak patuh kepada pejabat. Konsekuensi bisa pidana dan perdata,” jelasnya.
Sarinah juga mengatakan tindakan PT FMI yang belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh tidak saja merugikan buruh, tapi juga pengusaha. Sengketa selalu merugikan kedua belah pihak. Buruh jelas dirugikan karena kehilangan pekerjaan, tapi pengusaha juga dirugikan karena produksi terganggu dan mendapat citra negatif.
“Kami berharap agar masalah ini segera selesai dengan dilaksanakannya nota pemeriksaan. Selama belum selesai, kami akan terus bersolidaritas,” tutup Sarinah.