KSPB Geruduk Pengawas Ketenagakerjaan Karena Dinilai Tidak Netral

0

Karawang – Komite Solidaritas Perjuangan Buruh (KSPB) melakukan aksi geruduk kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat di Teluk Jambe, Kab. Karawang, Selasa (17/12/2019). Sekitar 200 massa KSPB datang membawa spanduk yang bertuliskan “Pengawas Ketenagakerjaan Harus Netral, Adil dan Profesional” dan “Pengawas Ketenagakerjaan Ingat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.”

Aksi ini dilakukan setelah Pegawai Pengawas menunda pemeriksaan di PT HRS Indonesia yang semula seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2019 diundur ke Januari 2020. Pihak buruh kecewa karena penundaan tersebut dilakukan atas permintaan pengusaha PT HRS sebagai pihak terperiksa dan lamanya waktu pengunduran yang mencapai sebulan.

“Bagaimana bisa pihak yang diperiksa yang menentukan kapan waktu pemeriksaan yang diundur terlalu lama. Di mana wibawa pengawas sebagai lembaga negara dan penyidik pegawai negeri sipil?” kata Korlap aksi, Damiri, mempertanyakan kenetralan pegawai pengawas, dalam orasinya di hadapan massa.

Damiri, yang juga Pembela Hak Asasi Manusia di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jakarta (PBHI Jakarta) ini, dalam pernyataannya memaparkan pengawasan Ketenagakerjaan tidak menggunakan wewenangnya secara efektif sebagaimana diatur dalam Permenaker Pengawasan.

Dengan menyetujui permintaan pengusaha untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan pengawasan, Pegawai Pengawas patut diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagaimana diatur Pasal 12 Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan (Permenaker Pengawasan).

Pegawai pengawas hanya diharuskan untuk memberitahukan pelaksanaan dan bukan meminta persetujuan atau izin dari pengusaha, serta mengingat pelaksanaan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengaduan SPMB PT. HRS Indonesia selaku serikat pekerja dan bukan atas pengaduan pengusaha, sehingga tidak sepatutnya apabila waktu pelaksanaan pengawasan didasarkan atas kesiapan dan janji temu dengan pengusaha

Pengawas Ketenagakerjaan berhak memasuki seluruh perusahaan atau tempat kerja atau tempat-tempat yang diduga melakukan pekerjaan dan meminta bantuan Polisi apabila ditolak memasuki perusahaan (Pasal 10) dan meminta keterangan dari pihak pengusaha, pekerja/buruh, pengurus organisasi pengusaha, pengurus serikat pekerja/serikat buruh, ahli K3 dan pihak lain yang terkait (Pasal 14).

Selain itu, pegawai pengawas juga dapat mengambil bukti lain yang diperlukan (Pasal 15) dan pemeriksaaan seharusnya dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja (Pasal 20), sehingga penundaan pelaksanaan pengawasan atas permintaan pengusaha terlebih lagi dalam waktu sekitar satu bulan, adalah tidak patut dan telah merugikan pihak pekerja/buruh sebagai pihak pengadu/pemohon.

Damiri juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pemeriksaan pada 21 Juni 2019 yang salah satu temuannya adalah sebanyak 31 orang pekerja tidak dicatatkan PKWT-nya (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) di Dinas Tenaga Kerja setempat.

“Seharusnya pegawai pengawas dapat langsung menerbitkan nota pemeriksaan atas temuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Permenaker Pengawasan Ketenagakerjaan. PKWT yang tidak dicatatkan berkonsekuensi hukum buruh berubah status menjadi pekerja tetap atau karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) dan ayat (7) juncto Kepmenakertrans Nomor 100 Tahun 2004,” paparnya.

Belasan perwakilan KSPB diterima untuk melakukan audiensi dan mendapatkan informasi bahwa pemeriksaan telah dijadwalkan ulang pada 13 Januari 2019. Menyikapi hal ini, pihak buruh menuntut agar pemeriksaan dipercepat dalam minggu ini, namun pihak pengawas ketenagakerjaan menyatakan kecil kemungkinan pemeriksaan dipercepat.

“Mengapa saat pengusaha yang meminta penundaan, pihak pengawasan merespon dengan cepat, tapi saat pihak buruh meminta hal yang sama, hanya diberi jawaban kecil kemungkinan. Di mana keadilan,” kata salah seorang buruh PT HRS Indonesia yang sempat berorasi di hadapan massa KSPB.

Pihak buruh juga mendapatkan salinan surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan dari pengusaha. Dalam surat tersebut, alasan pengusaha meminta penjadwalan ulang karena pimpinan tidak berada di tempat.

“Setelah kami di-PHK (pemutusan hubungan kerja), setiap hari kami berada di depan pabrik dan menyaksikan sendiri bahwa pimpinan yang orangnya Jepang ada di pabrik,” kata buruh HRS dalam orasinya, yang dibenarkan dengan sorakan buruh lainnya.

KSPB akan kembali melakukan aksi terus-menerus apabila tuntutan buruh atas netralitas dan profesionalisme pengawas tidak segera dipenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *