Tidak seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)yang menuntut upah 50 %, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pro Perubahan menuntut kenaikan upah lebih tinggi, yakni 60 %. Tuntutan 60 % ini disampaikan dalam siaran pres KSPSI Pro Perubahan, Kamis (5/09).
Belum jelas mengapa konfederasi yang akrab disebut KSPSI Andi Gani ini meminta upah 10 % lebih tinggi. Bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), KSPSI Pro Perubahan akan melakukan aksi bersama pada 7 Oktober 2013 nanti dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Laksanakan BPJS Kesehatan mulai tanggal 1 Januari 2014
2. Tolak Inpres Upah Buruh
3. Tetapkan upah minimum di Indonesia rata-rata 60%
4. Hapuskan Outsourcing yang tidak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan
5. Revitalisasi Pengawasan, Revisi UU No. 3 Tahun 1951 agar penegakan Hukum Ketenagakerjaan sentralistik (dilakukan oleh pemerintah pusat).
Sepertinya aksi tersebut akan menandai pisahkan KSPSI Pro Perubahan dan KSBSI dari KSPSI, yang sebelumnya bersatu dalam Majelis Buruh Pekerja Indonesia (MPBI).