Solidaritas.net, Surabaya – Edi Ismanto, seorang buruh PT Suman Gaung Persada, menggugat perusahaan tempat ia bekerja atas perbedaan tunjangan yang diterima dirinya dengan buruh yang lain pada jabatan yang sama, sebesar 107 ribu rupiah. Ia beranggapan bahwa pembedaan ini merupakan bentuk diskriminasi upah, terlepas dari nilai nominal yang diperselisihkan tidak besar.
Perselisihan bermula ketika perusahaan, yang berkedudukan di Jl. Berbek Industri V no. 5 Waru, Sidoarjo tersebut, menaikkan upah dan tunjangan jabatan akibat kenaikan upah minimum. Namun Edi Ismanto tidak mendapatkan jumlah kenaikan yang sama dengan buruh yang lain, meski telah ditetapkan rumus kenaikan upah di perusahaan tersebut.
Edi Ismanto hanya diberi kenaikan tunjangan jabatan sebesar 400 ribu rupiah, padahal jika dihitung rumusnya, ia berhak memperoleh tunjangan jabatan sebesar 507 ribu rupiah. Kekurangan 107 ribu rupiah inilah yang menjadi perselisihan antara Edi Ismanto dan pihak perusahaan PT Suman Gaung Persada.
Edi, yang juga anggota FSBSI Lomenik PK PT Suman Gaung Persada, melakukan perundingan tingkat bipartit dengan pengusaha PT Suman Gaung Persada. Namun tidak berhasil dicapai kesepakatan, sehingga ia melaporkan perselisihan ini ke Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Sidoarjo. Kesepakatan kembali tidak didapatkan melalui jalur mediasi, sehingga surat anjuran dikeluarkan oleh Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo.
Dalam anjuran tersebut, pihak Dinsosnaker Kabupaten Sidoarjo menganjurkan agar pengusaha PT Suman Gaung Persada memperlakukan Edi Ismanto sama seperti buruh lainnya. Anjuran ini didasarkan pada pasal 6 dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapat perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Karena anjuran tersebut tidak juga ditanggapi maupun dilaksanakan oleh pengusaha, maka Edi Ismanto mengajukan gugatan atas perselisihan ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya. Dalam gugatannya, ia menuntut agar pengusaha PT Suman Gaung Persada membayarkan kekurangan tunjangan jabatan sebesar 107 ribu rupiah per bulan hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah memeriksa perkara berdasarkan bukti yang ada, Majelis Hakim PHI Surabaya mengabulkan tuntutan Edi Ismanto. Melalui putusan nomor 101/G/2014/PHI.Sby, tertanggal 25 Februari 2015, PHI Surabaya menghukum pengusaha PT Suman Gaung Persada untuk membayarkan kekurangan tunjangan jabatan 107 ribu rupiah per bulan, terhitung sejak bulan Januari 2014 hingga putusan dibacakan, yaitu senilai 1,5 juta rupiah. (AY/RDN)
Sumber website putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia