Lagi, PHI Kabulkan PHK Karena Efisiensi

0
Foto ilustrasi sumber militan-gesburi.blogspot.com
Foto ilustrasi sumber militan-gesburi.blogspot.com

Solidaritas.net, Bandung – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung kembali mengabulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi. Kali ini terjadi antara PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, yang berkedudukan di Jababeka VII Blok K-2 Jababeka Industrial Estate Cikarang – Bekasi, dengan Alik Subagiyo, dkk.

Perselisihan pemutusan hubungan kerja ini berawal dari rencana pihak perusahaan, pada tanggal 7 Mei 2012, untuk mengalihdayakan pekerjaan driver dan chief delivery pada perusahaan alih daya atau outsourcing. Akibat dari kebijakan perusahaan ini, maka perlu dilakukan restrukturisasi, dengan kata lain PHK terhadap 132 orang buruh di pekerjaan tersebut.

Pihak perusahaan beranggapan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 64 serta pasal 164 ayat (3) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Atas kebijakan perusahaan ini, 120 orang buruh telah menyepakati PHK dengan kompensasi terhadap dirinya. Namun Alik Subagiyo, dkk tidak menerima keputusan perusahaan tersebut, sehingga pihak perusahaan menerbitkan surat skorsing kepada mereka.

Perundingan pun dilakukan antara Alik Subagiyo, dkk dengan pihak perusahaan, namun tidak ditemukan kata sepakat diantara keduanya dalam 3 kali perundingan yang dilakukan. Pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk pun mengajukan permohonan mediasi kepada Disnakertrans Kabupaten Bekasi untuk menengahi perselisihan ini.

Namun pihak perusahaan jsutru menolak surat anjuran nomor 565/5085/HI-Syaker/X/2012 tertanggal 25 Oktober 2012 yang dikeluarkan pihak Disnakertrans Kabupaten Bekasi dan kemudian mengajukan gugatan ke PHI Bandung. Dalam gugatan tersebut, pihak perusahaan menuntut agar PHI Bandung mengabulkan PHK atas dasar efisiensi dengan kompensasi berupa uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam persidangan, Alik Subagiyo mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap penerima kuasa penguggat, karena jabatannya selaku Industrial Relationship (IR) tidak memiliki kewenangan untuk mewakili PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (eror in persona). Namun keberatan Alik Subagiyo, dkk ini ditolak oleh Majelis Hakim PHI Bandung setelah memeriksa perkara.

Melalui putusan nomor 54/G/2013/PHI/PN.Bdg.tertanggal 27 November 2013, Majelis Hakim PHI Bandung menyatakan putus hubungan kerja antara Alik Subagiyo, dkk dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Majelis Hakim PHI Bandung juga menghukum pihak perusahaan untuk membayarkan kompensasi senilai 606,2 juta rupiah, ditambah upah selama tidak dipekerjakan senilai 17,6 juta rupiah.

Merasa keberatan dengan putusan PHI Bandung tersebut, Alik Subagiyo, dkk mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun melalui putusan nomor 246 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 20 Juni 2014, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Alik Subagiyo, dkk.

Sumber website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *