Lagi, PHK Karena Efisiensi Berujung Pesangon Dua Kali Ketentuan

PHK
Ilustrasi PHK. © Antaranews.com.

Solidaritas.net, Surabaya – Empat belas orang buruh CV Gemilang Artha Prima mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena efisiensi akibat kebijakan perusahaan untuk menutup beberapa kantor distribusi wilayah. CV Gemilang Artha Prima merupakan perusahaan distributor dari PT Unilever yang berkedudukan di wilayah Surabaya. Atas kebijakan ini pihak perusahaan memberikan kompensasi sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 dalam UU Ketenagakerjaan. Dan perusahaan bersedia membantu buruhnya untuk ditempatkan di perusahaan distributor lain di wilayah Surabaya.

Namun tiga orang buruh, yaitu Zainal Mas Kowim, dkk, tidak dapat menerima besaran kompensasi yang diberikan oleh pihak perusahaan tersebut. Mereka menganggap bahwa perusahaan tidak melakukan penutupan usaha, melainkan hanya melakukan efisiensi, terbukti dari kegiatan perusahaan yang tetap berjalan seperti biasanya. Hal ini membuat mereka melaporkan perselisihan PHK karena efisiensi ini ke Disnakertrans Kota Surabaya.

Melalui surat anjuran nomor 097 / PHK / XI / 2013 tertanggal 14 November 2013, Disnakertras Kota Surabaya menganjurkan agar CV Gemilang Artha Prima membayarkan kompensasi sesuai pasal 164 ayat (3), yaitu uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun anjuran Disnakertrans Kota Surabaya ini ditolak oleh pihak perusahaan dan tetap bersikukuh untuk membayarkan pesangon hanya sebesar 1 kali ketentuan. Karena perusahaan tidak kunjung menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, maka Zaenal Mas Kowim, dkk, mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya.

Setelah memeriksa perkara melalui persidangan, Majelis Hakim PHI Surabaya menyimpulkan bahwa kebijakan perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja dikarenakan alasan efisiensi, bukan karena force majour atau kedaan memaksa. Oleh karena itu, Zainal Mas Kowim, dkk, berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan pasal 164 ayat (3) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Melalui putusan nomor 134/G/2014/PHI.Sby, tertanggal 16 Maret 2015, Majelis Hakim PHI Surabaya memutuskan menghukum pengusaha CV Gemilang Artha Prima untuk membayarkan mendapatkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, Majelis Hakim PHI Surabaya juga menghukum pengusaha untuk membayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses) selama 6 bulan kepada Zainal Mas Kowim, dkk.

Sumber website Mahkamah Agung

Editor: Andri Yunarko

Tinggalkan Balasan