Lagi, Polisi Represi Buruh Kecap Ratu

0
Solidaritas.net, Mojokerto – Kepolisian kembali melakukan represi kepada buruh Kecap Ratu yang sedang melakukan pemogokan. Satu orang buruh bernama Sutik ditabrak oleh mobil perusahaan yang dikawal oleh polisi saat akan memasukkan karyawan baru ke pabrik.

Federasi Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (FPBI) meminta Kapolresta Mojokerto bertanggungjawab atas kasus kekerasan tersebut. Di media sosial Facebook, FPBI menyerukan agar buruh menekan Kapolres Mojokerto, Wiji ke nomor telepon selularnya, 0818311440, Senin (2/12) lalu.
Perwakilan FPBI, Thoha, juga meminta agar Kasat Sabraha Bambang Sugiarto dipecat karena dinilai sebagai oknum yang membantu pengusaha merepresi buruh.

Aksi pemogokan buruh Kecap Ratu telah berlangsung sejak 30 Juli-1 Agustus 2013. Buruh melakukan mogok lantaran pengusaha membayar buruh di bawah upah minimum. Pengusaha dinilai melakukan tindak pidana kejahatan sesuai dengan pasal 90 UU No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

Bukannya malah memenuhi tuntutan buruh, pengusaha mengeluarkan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada buruh yang melakukan pemogokan.

Buruh tetap bertahan di depan pabrik dengan mendirikan tenda. Sejumlah preman memaksa buruh membubarkan tenda.

“Namun sekitar dua minggu lalu, saat pihak pabrik akan mengganti tenaga kerja justru dikawal polisi. Padahal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 144, pengusaha dilarang mengganti buruh yang mogok kerja dan memberikan sanksi apapun kepada buruh. Bahkan saat buruh diserang sejumlah preman, polisi tidak ada,” jelas Hari, pada Rabu (02/10) saat bersama buruh Kecap Ratu berdemo di Polres Mojokerto, dilansir dari beritajatim.com. (Rn)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *