Solidaritas.net, Makassar – Lapak pedagang kaki lima (PKL) yang dibangun di atas drainase di Jl Gunung Lokon Kec Makassar Kota Makassar dibongkar pada Senin (27/4/2015). Pembongkaran itu dilakukan karena bangunan rumah tersebut dianggap melanggar aturan daerah, yaitu menutup drainase. Lapak ini juga berfungsi sebagai rumah tempat tinggal para PKL.
Aksi pembongkaran itu, dipimpin langsung oleh Camat Makassar, Muh.Thahir Rasyid dan dibantu dengan 70 orang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), 15 orang Polsek Makassar, 20 orang Koramil dan Satgas Kecamatan Makassar.
Hal tersebut membuat warga merasa terpukul karena satu-satunya tempat tinggal mereka justru dibongkar paksa. terlihat dari Video yang diunggah Tribunnews.com seorang bapak sedang memungut barang-barang miliknya sisa dari bongkaran, seorang Ibu berkerudung merah menangis tersedu-sedu meratapi rumahnya yang sudah rata dengan tanah.
Korban pembongkaran, Daeng Intan yang selama ini menjual nasi, tidak terima atas pembongkaran tersebut. Menurutnya, sekitar 20 tahun lalu dia telah tinggal di atas drainase dan tidak ada yang terjadi. Sambil menangis melihat rumahnya dibongkar Satpol PP, Daeng Intan mengatakan:
“Pernah memang disampaikan tentang mau ada penggusuran tetapi kalau kami pindah dimana tempat tinggal yang tersedia, cuma disini tempat kami,” dilansir dari Tribunnews.com.
Selain itu, menurutnya, selama ini mereka harus membayar biaya retribusi sebesar Rp. 5.000 per hari, sedangkan identitas orang yang melakukan pungutan biaya retribusi tidak diketahuinya. Ia juga menyayangkan, saat Jl Gunung Lokon yang kini sudah membaik warga justru digusur.
Pihak Kecamatan Makassar sendiri mengaku tidak akan bertanggung jawab atas pembongkaran tersebut karena mereka membangun secara pribadi tanpa ada izin. Pembangunan di atas drainase ini dianggap tidak mendukung program pemerintah “Makassarta Tidak Rantasa”. Rantasa adalah bahasa Makassar yang artinya jorok atau kotor. Pembangunan rumah di atas drainase dianggap sebagai cerminan perilaku tidak bersih karena mereka membuang kotoran melalui drainase dan tidak ada pembuangannya. Contohnya seperti buang air besar, cuci piring dan lain-lain.
Pembongkaran tersebut juga mendapat dukungan dari Ketua RW 2, Kel Lariang Bangi Kec Makassar, Sarining, yang meminta secara langsung agar pembongkaran tersebut dilakukan karena dianggap merusak pemandangan dan warga tidak menghiraukan surat perintah dari pemerintah setempat yang sudah diberikan sebanyak tiga kali.
Tidak hanya itu , warga yang tergusur juga tidak diakui sebagai warga Kec Makassar karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah tidak memberikan solusi apa-apa bagi nasib mereka.