Solidaritas.net, Jakarta – Akibat mengadukan gajinya yang kerap kali ‘disunat’ oleh atasan ke Inspektorat Pemkot Jakarta Pusat, tujuh Pekerja Harian Lepas (PHL) di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mengaku mendapat intimidasi dari atasannya, Minggu(25/10/2015). Para PHL dipaksa untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada pemotongan gaji.
“Kami dapat tekanan (intimidasi, red) tidak lama setelah melaporkan adanya pemotongan gaji,” terang salah satu PHL yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut, dilansir dari poskotanews.com.
Meskipun di bawah tekanan, ucapnya, mereka menolak untuk melakukan pernyataan tersebut karena tidak sesuai dengan fakta.
“Untuk apa kita bikin pernyataan yang jelas-jelas memang atasan melakukan pemotongan gaji bulanan kami,” jelasnya.
Sebelumnya, tujuh PHL di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, mengaku adanya penyunatan gaji bulanan dan gaji ke-13 mereka yang dilakukan atasannya dengan dalih untuk menutupi dana operasional kantor. Pemotongan dilakukan dengan cara PHL diminta menyetorkan uang sebanyak Rp. 300 ribu setelah gajinya cair.
Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, mengaku bahwa dirinya telah menerima laporan adanya pemotongan gaji bulanan PHL di Kecamatan Menteng.
“Kasusnya sedang ditangani Inspektorat, kalau terbukti saksi seperti yang digaungkan Pak Gubernur itu saja (pecat, red),” tegasnya.
Sementara itu, camat Menteng, Lilik Yuli Handayani membantah keras adanya tindakan seperti yang ditudingkan para pekerja harian lepas tersebut.
“Saya pikir naif sekali bila tindakan itu dilakukan, terlebih dengan sistem kerja di pemerintahan Ibukota seperti ini,” ucapnya singkat.
Kasus penyunatan gaji semacam ini bukanlah yang pertama. Beberapa waktu lalu, Selasa(1/9/2015), Kasudin Kebersihan, Pemkot Jakarta Utara, Bondan Diah Ekowati memecat dan mempolisikan Mur selaku Pengawas Pekerja Harian Lepas (PHl) di area Sunter C, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tindakan tegas terhadap Mur itu dilakukan karena yang bersangkutan kedapatan memotong gaji TBS, PHL kebersihan yang ada disekitar lokasi.
“Ini kami lakukan karena adanya laporan bahwa Mur memotong gaji PHL lainnya. Maka dari itu saya mengambil tindakan tegas untuk memecatnya. Selain itu kami juga melaporkan ke Polsek Tanjung Priok, untuk supaya dilakukan penyelidikan,”ujarnya.
Selain itu, Mur juga diminta mengganti uang PHL yang telah dipotongnya selama ini yaitu Rp.100 ribu selama hampir 8 bulan. Hukuman ini dilakukan untuk memberikan efek jera dan pelajaran pada pegawas lainnya agar kasus serupa tidak terulang lagi.