Berkaitan dengan kriminalisasi terhadap buruh PT Nanbu, Serikat Buruh
Demokratik Kerakyatan (SEDAR) menyerukan
kepada aktivis gerakan untuk melayangkan surat protes kepada PT Nanbu Plastics Co,Ltd di Jepang
sebagai induk perusahaan PT Nanbu Plastics Indonesia.
Mengawal kasus Saiful (Foto: Mujiyo) |
“Seruan
ini adalah seruan solidaritas untuk melawan kriminalisasi di sektor buruh, yang
dalam kasus Saiful dan Dado, dilakukan oleh PT Nanbu Plastics Indonesia. Karena
pelapor adalah presiden direktur, Suzuki Taro, maka surat protes diarahkan pada
Nanbu Plastics Co.,Ltd selaku induk perusahaan Nanbu di Jepang,” terang Andri
Yunarko, juru bicara SEDAR saat dihubungi Solidaritas.net, Senin (4/4/2016).
kemarin, Minggu (3/4/2016), Serikat Kebudayaan Masyarakat Indonesia (SeBUMI) dan
Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan) sudah
mengirimkan surat protesnya ke Nanbu Plastics Jepang.
protes juga akan ditujukan ke customer PT Nanbu Plastics Indonesia karena
biasanya setiap customer memiliki Code of Conduct (kode etik) yang harus
dipatuhi setiap anak perusahaan maupun vendor-vendornya. Sehingga surat ini
pada dasarnya berbentuk pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang
dimiliki customer-customer tersebut.
“Atas
pengaduan ini, kami meminta juga tanggapan dari customer-customer PT Nanbu
Plastics Indonesia. Jika terbukti terdapat pelanggaran Code of Conduct, maka
kami meminta agar customer-customer yang bersangkutan dapat meminta vendor-nya,
dalam hal ini PT Nanbu Plastics Indonesia, untuk mematuhi Code of Conduct
tersebut,” tegas Andri
Saut Situmorang, kriminalisasi terhadap pejuang agraria, kasus Bachtiar bin
Sabang, ada 23 buruh, 1 mahasiswa dan 2 pengacara LBH Jakarta yang
dikriminalisasi dalam penolakan PP 78/2015, ada kasus Aldun Fiqri, mahasiswa
Ternate yang dikriminalisasi akibat mengungkap tindakan oknum Polantas, ada
guru honorer bernama Mashudi di Brebes yang dikriminalisasi akibat protes atas kondisi
guru honorer kepada Menteri melalui sms, dan masih banyak lagi lainnya, kata
Andri, adalah contoh perampasan ruang demokrasi yang belakangan ini marak
terjadi.
“Makanya,
F-SEDAR terlibat dalam Konferensi Rakyat Lawan Kriminalisasi Rebut Demokrasi,
yang bercita-cita mempersatukan berbagai elemen rakyat yang melawan
kriminalisasi untuk merebut kembali ruang demokrasi yang telah diperjuangkan
rakyat selama ini,” tuturnya
Nanbu Plastics Indonesia yang dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama
baik menggunakan UU ITE pasal 27 ayat (3) dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara. Ia dilaporkan karena memposting di akun facebooknya terkait pelanggaran PT Nanbu yang mengeluarkan seorang
buruh kontrak perempuan berinisial Kartini dari dalam pabrik dengan alasan
telah habis masa kontrak, padahal perusahaan dalam proses penyelidikan atas
dugaan pelanggaran penempatan buruh kontrak di bagian inti produksi.
Baca
Juga: Lawan Kerja Kontrak, Buruh PT Nanbu Plastic Dilaporkan ke Polisi).