Solidaritas.net, Karawang – Demi memperjuangkan nasib para buruh kontrak, ratusan buruh yang tergabung dalam Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Shinto Kogyo Indonesia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6/2015). Aksi unjuk rasa itu dilakukan, karena perusahaan asing asal Jepang tersebut diduga telah menggunakan sistem kontrak secara terus menerus bagi para pekerjanya.

Oleh karena itu, mereka pun menuntut agar pihak manajemen perusahaan mengangkat para buruh kontrak dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi karyawan tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Setidaknya, ada sebanyak 25 buruh anggota PPMI yang selama ini terus menjadi buruh kontrak di perusahaan tersebut. Bahkan, mayoritas buruh di perusahaan itu memang dipekerjakan dengan status kontrak.
“Perusahaan itu memakai sistem kerja kontrak abadi. Ada 25 orang anggota PPMI di sana. Sebenarnya banyak (buruh kontrak), cuma kita perjuangkan yang mau berjuang dulu, ada 25 (orang). Padahal di situ ada FSPMI, tapi gak pada diurus. Tuntutan kita, pengusaha mengangkat anggota PPMI yang ada di PT itu menjadi PKWTT,” jelas Panglima Koordinasi Lapangan (Pangkorlap) Karawang Timur DPC PPMI Kabupaten Karawang, Wiharja.
Sejak pukul 07.00 WIB, massa buruh yang dikoordinir oleh DPC PPMI Kabupaten Karawang itu berkumpul di dua titik, yakni kantor DPC PPMI Kabupaten Karawang untuk dari wilayah barat dan gerbang PT M Class untuk dari wilayah timur. Lalu, sekitar 600 buruh itu bergerak menuju PT Shinto Kogyo Indonesia di Kawasan Industri KIIC Karawang dengan menaiki sepeda motor. Di depan perusahaan itu, mereka lalu berorasi menyampaikan tuntutannya.
“Langsung disambut manajemen, dan hasilnya mereka janji tanggal 10 (Juni 2015 untuk keputusannya – red). Jam 11.00 WIB kita udah bubar,” tambah Wiharja lagi menjelaskan.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua Bidang Advokasi DPC PPMI Karawang, Taopik Zaenal Muttaqin, manajemen PT Shinto Kogyo Indonesia terindikasi melakukan pelanggaran terhadap aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Jadi perselisihan di PT Shinto ini berawal dari pelanggaran status hubungan kerja, yang sampai hari ini di perusahaan tersebut masih memberlakukan sistem kontrak secara terus menerus. Secara kronologis, singkatnya karyawan yang masa kerjanya sudah dua tahun dengan dua kali kontrak, ketika akan menginjak kontrak ketiga karyawan itu dirumahkan dulu dan akan dipanggil lagi dengan membuat lamaran baru lagi, dan secara masa kerja kembali ke nol tahun,” jelas Taopik pula saat dihubungi oleh Redaksi Solidaritas.net.
Padahal, menurutnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang sudah mengeluarkan nota dinas, agar seluruh pengurus dan anggota Persaudaraan Pekerja Anggota (PPA) PPMI PT Shinto Kogyo Indonesia diangkat menjadi karyawan PKWTT.