Solidaritas.net, Sumedang – Puluhan buruh dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Sumedang (ABRS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Rabu (9/9/2015). Dalam aksi itu, massa unjuk rasa yang berasal dari beberapa organisasi, yakni PPB-Kasbi PT Adira Semesta Industry (ASI), Forum Pemuda Sindanggalih (FPS) dan Persatuan Pemuda Cikahuripan (PPC) tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan.
Tuntutan mereka adalah menghapus sistem kerja kontrak di PT ASI dan mempekerjakan kembali buruh anggota PPB-Kasbi PT ASI yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian, mereka juga meminta DPRD Kabupaten Sumedang untuk menindak oknum Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumedang dan pengusaha yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta mengoptimalkan penggunaan tenaga kerja warga setempat.
“Karena sangat merugikan para buruh, sehingga sistem kontrak di PT ASI harus segera dihapuskan. Di saat perekonomian lagi sulit, perusahaan seenaknya mem-PHK para karyawan dengan alasan kontrak. PT ASI sudah sering melakukan PHK secara sepihak. Tak hanya sekarang saja, sebelumnya pun sudah banyak karyawan yang di PHK. Nanti juga, akan ada PHK lagi,” ujar Ketua PPB-Kasbi PT ASI sekaligus penanggung jawab aksi tersebut, Roni Pati Solihin, dikutip oleh Solidaritas.net dari portal Pikiran Rakyat, Jumat (11/9/2015).
Dijelaskannya, sistem kerja kontrak yang diterapkan oleh manajemen PT ASI itu sangat merugikan buruh. Perusahaan yang memproduksi sarung tangan kulit untuk olahraga golf itu menetapkan sistem tersebut dengan seenaknya, dimana kebanyakan yang dikontrak dua tahun malah sudah diberhentikan setelah 3-6 bulan. Selain itu, sistem kerja kontrak itu juga dinilai melanggar aturan, karena buruh kontrak dipekerjakan di bagian proses produksi.
Tak hanya itu saja, perusahaan yang berada di Jalan Parakanmuncang, Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung itu juga telah mem-PHK sekitar 30 buruh, termasuk lima anggota PPB-Kasbi PT ASI. Alasan manajemen, karena mereka sudah habis kontrak. Sebenarnya, kedua masalah ini sempat dimusyawarahkan secara tripartit. Namun, pihak perusahaan tetap saja melakukannya. Dinsosnakertrans Sumedang pun seolah menutup mata. Oleh karena itu, mereka meminta DPRD memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah tersebut.