Solidaritas.net, Batam – Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yustan Abithoyib berserta dua hakim anggota, masing-masing Fildy dan Averries di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam, Rabu (30/9/2015) pukul 16.00 WIB mengabulkan gugatan mahasiswa Universitas Putera Batam (UPB) yang menolak diskorsing dan dikeluarkan (drop out) dari kampus.
Gugatan itu dikabulkan karena menurut Yustan Abithoyib, SK skorsing nomor: 007/UPB/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 terhadap Manusun Rajaguguk; nomor: 010/UPB/II/2015 tanggal 03 Februari 2015 terhadap Donald Mangatas; nomor: 015/UPB/II/2015 tanggal 7 Februari 2015 terhadap Omrad Nainggolan Lumban Tungkup dan nomor: 016/UPB/II/2015 tanggal 08 Februari 2015 terhadap Jhon Ricardo, tidak berdasar hukum.
“Menimbang dan memutus, bahwa dalil-dalil yang telah diberikan oleh tergugat tidak berdasarkan hukum. Sehingga SK skorsing yang dijatuhkan oleh para tergugat tidak sah. Pembelaan atau banding dari pihak UPB bisa dilayangkan 14 hari terhitung sejak dibacakannya putusan,” ujar Ketua Majelis Hakim Yustan Abithoyib, dilansir dari batamtoday.com.
Sidang pembacaan putusan di ruang sidang utama itu dihadiri langsung oleh mahasiswa UPB yang diskorsing, yakni Manusun Rajaguguk, Donal Mangatas Togatorop, Omrad Nainggolan, dan Jhon Ricardo Shombing serta seorang mahasiswa yang dikeluarkan (DO) dari UPB, Rahmad Hidayat Zulkarnain.
Sementara dari pihak tergugat, Rektor UPB maupun kuasa hukumnya tidak ada satupun yang menghadiri sidang putusan tersebut. Bahkan dalam persidangan sebelumnya, dengan agenda kesimpulan, tak satu pun hadir atau melalui kuasa hukumnya. Mereka hanya mengirim eksepsi secara tertulis.
Omrad Nainggolan selaku Menteri Dalam Negeri Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPB mengaku sangat bersyukur atas putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut. Menurutnya, putusan itu sangat memihak kepada mahasiswa. Sedangkan terkait langkah yang akan diambil setelah putusan, Omrad mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya
“Mahasiswa yang seharusnya mendapat pendidikan tetapi dikeluarkan. Kami sangat bersyukur atas putusan yang mengabulkan semua tuntutan kami. Kita belum mau mengambil langkah selanjutnya, tunggu instruksi dari penasihat hukum,” pungkasnya.