LBH Jakarta: 2015, Pengaduan Kasus Perburuhan Meningkat

0
kpr solidaritas untuk buruh pt dmc
Aksi solidaritas KPR untuk buruh PT DMC Teknologi, 1 Desember 2015. Dok Solidaritas.net.

Solidariitas.net, Jakarta- Dilansir dari Bantuanhukum.or.id, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat, sepanjang tahun 2015 terjadi ekskalasi peningkatan jumlah pencari keadilan dan pengaduan untuk kasus perburuhan. Seperti kasus hubungan kerja, pelanggaran normatif, dan juga pelanggaran hak berserikat.

Pengaduan hubungan kerja meningkat dari 115 pengaduan pada tahun 2014 menjadi 126 pengaduan di tahun 2015. Pengaduan hak normatif meningkat dari 71 pengaduan pada tahun 2014 menjadi 72 pengaduan di tahun 2015. Sedangkan pelanggaran hak berserikat di tahun 2014 dan 2015 tetap 7 pengaduan namun mengalami peningkatan jumlah pencari keadilan, dimana tahun 2014 terdapat 173 pencari keadilan dan di tahun 2015 sebanyak 1847 pencari keadilan.

Dari pola-pola pelanggaran yang terjadi di tahun 2015, intervensi negara dinilai menyebabkan pelanggaran hak-hak buruh. Pertama, negara mengeluarkan PP Pengupahan yang prosesnya pembuatannya tidak partisipatif dan memiskinkan buruh.

Kedua, keterlibatan aktif institusi kepolisian dan TNI dalam memberangus kemerdekaan berserikat yang dilegitimasi oleh Instruksi Presiden No 9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (selanjutnya disebut dengan Inpres Upah Murah).

Oleh karena itu, dalam refleksi akhir tahun 2015 terhadap isu perburuhan, LBH Jakarta meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk:

  1. Mencabut Cabut PP Pengupahan 78/2015 dan melakukan harmonisasi kebijakan perburuhan yang ada (putusan MK, UU PPHI, UU No 13 Tahun 2003, dan Peraturan Menteri);
  2. Memastikan terpenuhinya hak-hak buruh outsourcing BUMN dan pengangkatan karyawan outsourcing menjadi buruh tetap “demi hukum” berdasarkan UU No 13 Tahun 2003;
  3. Meningkatkan pengasawan ketenagakerjaan untuk memastikan pengusaha menjalankan prinsip-prinsip dasar perburuhan, termasuk di dalamnya pemenuhan hak normatif dan jaminan kemerdekaan berserikat;
  4. Melakukan audit di lingkungan TNI dan penghapusan kebijakan yang militeristik, seperti banyaknya MoU yang diproduksi oleh TNI dengan Pengusaha atau instansi terkait setingkat kementerian;
  5. Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk membentuk unit khusus perburuhan di Kepolisian agar tidak terjadi impunitas terhadap pengusaha yang melakukan tindak pidana ketenagakerjaan upah dan kemerdekaan berserikat;
  6. Menteri Tenaga Kerja dan DPR RI untuk mendukung pembahasan UU PRT yang berperspektif perlindungan dan gender serta merevisi UU no.39 tahun 2004 tentang PPTKILN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *