Solidaritas.net, Jakarta – Sudah menjadi rahasia umum di negeri ini, sering kali oknum kepolisian melakukan penyiksaan terhadap tersangka pada saat penyidikan sebuah kasus hukum. Oleh karena itu, dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-69 yang diperingati pada tanggal 1 Juli 2015 lalu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menghentikan praktek penyiksaan dalam penyidikan itu.

Desakan itu disampaikan oleh LBH Jakarta melalui konferensi pers bertemakan “Hentikan Penyiksaan, Tingkatkan Profesionalisme” di Gedung LBH Jakarta. Konferensi pers ini juga merupakan tindak lanjut dari Notifikasi (Pemberitahuan) Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suite), yang sebelumnya telah dibacakan oleh organisasi masyarakat yang bergerak di bidang hukum ini pada Hari Anti Penyiksaan Internasional, tanggal 26 Juni 2015 yang lalu.
Menurut hasil penelitian yang mereka lakukan, praktek penyiksaan memang acap dilakukan oleh pihak kepolisian pada saat penyidikan, terutama di DKI Jakarta. Berdasarkan catatan mereka, tahun 2005 sekitar 81,1% tersangka mengalami penyiksaan saat diperiksa polisi. Angka itu meningkat jadi 83,65% tahun 2008. Kemudian, sejak Oktober 2013 hingga Juni 2015, mereka mendampingi 13 kasus kriminalisasi dan rekayasa kasus yang dilakukan polisi.
“Padahal sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang jelas mengatur adanya pelarangan untuk melakukan tindakan penyiksaan. Namun, praktek penyiksaan di tubuh kepolisian masih saja marak terjadi,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Revan Tambunan, dilansir situs bantuanhukum.or.id, Selasa (7/7/2015).
Pada kesempatan yang sama, Pengacara Publik LBH Jakarta yang lainnya, Ichsan Zikri juga menyampaikan bahwa, mereka akan melaporkan sebanyak dua dari 13 kasus penyiksaan yang sedang ditangani oleh LBH Jakarta kepada Komite Menentang Penyiksaan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Pemberitahuan Gugatan Warga Negara dalam Hari Anti Penyiksaan Internasional beberapa waktu yang lalu.
“Kasus yang akan dilaporkan adalah kasus penyiksaan yang dialami oleh Koko dan Yana. LBH Jakarta melaporkan kasus tersebut, karena menilai mekanisme yang ada belum berjalan efektif. Kepolisian cenderung melindungi anggotanya yang melakukan tindakan penyiksaan terhadap tersangka,” jelas Ichsan pula dalam acara konferensi pers tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa, LBH Jakarta sudah cukup sering melaporkan kasus penyiksaan ini. Namun, ternyata hasilnya selalu tidak memuaskan, karena seluruhnya ditolak dengan alasan formal. Selain itu, mekanisme pemulihan bagi para korban penyiksaan tersebut juga belum efektif untuk merehabilitasi dan mengembalikan kondisi korban seperti pada keadaan semula sebelum mengalami penyiksaan. Makanya, melalui momentum HUT Bhayangkara ini, LBH Jakarta mendesak Polri agar memperbaiki kinerjanya dan terus semakin profesional dalam mengusut suatu kasus hukum, tanpa melakukan penyiksaan terhadap tersangka.