LBH Jakarta Kecam Pemukulan Buruh Karawang

represi polisi terhadap buruhSolidaritas.net, Jakarta – Aksi tindakan kekerasan terhadap kaum buruh yang dilakukan oleh pihak kepolisian kembali terjadi. Kali ini, sejumlah buruh yang tergabung dalam serikat buruh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Karawang yang menjadi korban pemukulan oleh aparat Kepolisian Resort Karawang. Pemukulan tersebut terjadi saat ratusan buruh PPMI Karawang melakukan aksi solidaritas di Mapolres Karawang, Kamis (16/4/2015).

Terkait kasus tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun mengecam aksi pemukulan terhadap kelompok buruh dari PPMI Karawang itu. Menurut Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Hukum Masyarakat (PSDHM) LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, tindakan tersebut telah menunjukkan arogansi pihak kepolisian. Mereka yang seharusnya bertugas melindungi masyarakat, malah melakukan hal sebaliknya yang menyebabkan rasa ketidaknyamanan.

“LBH Jakarta mengutuk keras tindakan pemukulan brutal yang dilakukan oleh anggota kepolisian dari Polres Karawang terhadap buruh PPMI Karawang. Tindakan kekerasan itu menunjukkan arogansi dari anggota Polres Karawang dalam menghadapi para buruh, dan pihak Polres Karawang gagal dalam menjamin perlindungan bagi hak atas rasa aman buruh PPMI Karawang,” ujar Alghiffari, seperti dilansir BantuanHukum.or.id, Sabtu (18/4/2015).

Diceritakan Alghiffari, para buruh PPMI Karawang tersebut mendatangi Mapolres Karawang untuk mendampingi dua rekan mereka yang baru ditetapkan sebagai tersangka dan harus memenuhi panggilan pihak kepolisian. Penetapan sebagai tersangka itu sendiri disebabkan oleh laporan manajemen PT Technopia yang diduga tak berkenan atas keberadaan PPMI di perusahaan tersebut, setelah aksi ribuan buruh PPMI Karawang di kawasan pabrik tersebut.

Selain mendampingi dua rekannya, mereka juga ingin mempertanyakan kepada kepolisian soal pengabaian laporan buruh terhadap dugaan pelanggaran pidana perburuhan yang dilakukan oleh pengusaha. Sebelum aksi mereka di PT Technopia, para buruh itu telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme Laporan Pidana Perburuhan ke Mapolres Karawang. Bahkan, sudah berjumlah hingga 45 kasus dalam 2 tahun terakhir.

Namun, hingga saat ini belum satu pun yang diproses dan dilakukan penetapan tersangka. Kenyataan ini tentu berbanding terbalik dengan apa yang dialami 2 buruh PPMI Karawang, yang diproses begitu cepat setelah dilaporkan oleh pihak pengusaha, hingga lalu ditetapkan sebagai tersangka. Makanya, para buruh itu pun mempertanyakan laporan mereka tersebut.

Sayangnya, aksi tersebut berujung dengan kekacauan, ketika aparat kepolisian melakukan pembubaran secara paksa terhadap massa buruh. Bahkan, petugas polisi juga melakukan tindakan kekerasan yang brutal kepada para buruh tersebut, sehingga menyebabkan beberapa buruh PPMI Karawang mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.

“Negara dalam hal ini melalui kepolisian yang sejatinya menjadi pengayom dan pelindung buruh, malah menjadi pelindung pemodal dengan melakukan kriminalisasi dan kekerasan terhadap buruh. Agar pihak Polres Karawang menghentikan kriminalisasi terhadap buruh PPMI Karawang dan segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi terhadap anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap buruh,” pungkas Alghiffari dalam rilis pers tersebut.

Tinggalkan Balasan