LBH Jakarta: Tangani Aksi Buruh, Polisi Tidak Terapkan Standar HAM

buruh dan pengacara lbh ditangkap
Foto penangkapan polisi terhadap aktivis buruh dalam aksi menuntut pembatalan PP Pengupahan, 30 Oktober 2015. Foto: LBH Jakarta.

Solidaritas.net, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) mengecam kekerasan brutal yang dilakukan oleh polisi terhadap dua orang pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta, yakni Tigor Gempita Hutapea dan Obed Sakti Luitnan ketika mengawal aksi buruh di depan Istana Merdeka, Jumat (30/10/2015). Keduanya mendapat perlakuan brutal pihak kepolisian, bukan hanya diseret, mereka juga dipukul hingga mengalami luka dan memar.

Segera setelah penangkapan, LBH Jakarta menuntut Kapolda agar membebaskan Tigor Gempita Hutapea, S.H. dan Obed Sakti Luitnan, S.H. beserta 23 orang buruh lainnya dan menindak tegas anggota polisi yang melakukan pemukulan terhadap kedua aktivis bantuan hukum LBH Jakarta dan 23 anggota buruh lainnya.

“Polisi telah melakukan kekerasan!,” kecam Alghiffari Aqsa selaku Direktur LBH Jakarta.

Lebih lanjut, Alghif menambahkan bahwa polisi telah melanggar Pasal 19 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan Pasal 11 Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM Kepolisian dimana polisi dalam menjalankan tugasnya harus menjunjung tinggi hak asasi manusia dan dilarang untuk menggunakan kekerasan.

“Kekerasan yang ditujukan kepada rekan kami, Tigor dan Obed, beserta dua puluh tiga anggota buruh lainnya menunjukkan bahwa polisi tidak menerapkan standar HAM dalam menjalankan tugasnya dan hal ini melanggar UU No. 2 Tahun 2002 jo. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009. Polisi malahan memicu dan memprovokasi kerusuhan. Ini tindakan brutal kepolisian,” tegas Alghif.

Diketahui Tigor dan Obed ditangkap bersama 23 buruh yang sedang melakukan aksi menolak PP Pengupahan. Pada saat itu keduanya sedang bertugas untuk mendampingi aksi massa buruh. Mereka justru ikut dipukul oleh polisi ketika sedang menggunakan telepon genggamnya untuk mendokumentasikan peristiwa aksi.

Selain dipukul, keduanya juga diseret oleh polisi ke dalam mobil dan polisi tetap melanjutkan pemukulan di dalam mobil. Meskipun telah dijelaskan peran keduanya sebagai pendamping, polisi tetap melakukan kekerasan.

Sampai Sabtu (31/10/2015) sekitar pukul 06.11 WIB, keduanya sedang berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Keduanya masih dalam keadaan memar dan luka-luka pada kepala, wajah, dan perut akibat kekerasan yang dilakukan kepolisian.

Tinggalkan Balasan