Solidaritas.net, Makassar – Dalam rangka menciptakan paralegal yang handal, LBH Makassar mengadakan sekolah paralegal sejak 16 April 2015 lalu, sekolah paralegal ini akan dilaksanakan hingga 4 Juni 2015 mendatang di Baruga Paralegal Kel Kassi-kassi Kecamatan Rappoccini Kota Makassar. Sekolah paralegal diselenggarakan dengan berbasiskan pada partisipasi komunitas.

Sebanyak 19 peserta hadir mewakili komunitasnya, seperti Solidaritas Perempuan Angin Mammiri, Komunitas Perempuan Indonesia (KPI), organisasi perempuan FPMP, Gabungan sarikat Buruh Nusantara (GSBN), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sinjai, Gerakan Anti Perampasan Tanah Rakyat (Gertak) Sinjai, Balang Institut Bantaeng, Malcom (Marginal Comunity), Sarikat Petani Takalar dan Sarikat Juru Parkir Makassar (SJPM).
Mengingat kegiatan ini dilaksanakan setiap 4 kali dalam seminggu yaitu pada hari kamis-minggu sejak April-Juni, tidak tanggung-tanggung, Sebanyak 26 materi dipelajari di sekolah paralegal sebanyak 4 kali seminggu selama April-Juni, dengan mengusung tema sipil, politik, budaya, ekonomi, hukum dan sosial. Lima materi di antaranya, yaitu eksistensi peran paralegal, bantuan hukum, relasi perburuhan, implementasi bantuan hukum dan hukum perburuhan.
Kesulitan dalam memahami bahasa hukum pun tidak terelakkan. Peserta dalam menerima setiap materi hukum merasa kesulitan memahami bahasa hukum yang banyak menggunakan bahasa asing, seperti bahasa Latin, Belanda, dan Inggris. Selain itu, materi-materi hukum dianggap mengandung konten yang sangat luas dan dalam, sebab kurikulum sekolah paralegal memang mengarahkan peserta agar mampu memiliki kompetensi analisis, baik sosial, historis, struktural, maupun normatif secara komprehensif.
Melalui sekolah paralegal ini, peserta berharap dapat melakukan advokasi terhadap setiap persoalan yang tengah dihadapi rakyat dengan mengacu pada aturan hukum.
“Harapan kami sebagai peserta adalah meningkatkan pengetahuan tentang advokasi dan memahami hukum serta prosedur hukum yang berlaku di Indonesia sehingga mampu melakukan pembelaan di masyarakat, baik melalui litigasi maupun non litigasi,” kata salah seorang peserta, Wahyu.
Dikutip dari Wikipedia.org, paralegal adalah gambaran pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara. Paralegal itu sendiri bukanlah pengacara, bukan juga petugas pengadilan. Oleh pemerintah, paralegal tidak diizinkan untuk membuka praktek hukum acara.