Yogyakarta – Menjelang hari raya keagamaan, berbagai kasus pelanggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para buruh mulai banyak bermunculan. Untuk membantu kaum buruh dalam menghadapi kasus-kasus tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pun mengambil inisiatif dengan membuka Posko Pengaduan. Melalui posko ini, para buruh di daerah tersebut bisa mendapatkan pendampingan atau advokasi terkait adanya potensi pelanggaran pembayaran THR oleh pihak perusahaan tempatnya bekerja.
Ilustrasi Posko Pengaduan THR. Foto: SindoNews.com |
“Pembentukan posko ini sebagai bentuk penyikapan atas kemungkinan masih banyaknya perusahaan yang tidak memberikan THR bagi buruhnya,” ungkap Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Rizki Fatahilah saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di Yogyakarta, Kamis (09/06/2016) lalu, seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Disampaikan oleh Rizki, Posko Pengaduan Pelanggaran THR tersebut berlokasi di Kantor LBH Yogyakarta, di Jalan Ngeksigondo Nomor 5A, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta. Menurutnya, selalu saja ada pengaduan dari para buruh yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, seperti pengalaman mereka pada tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, pihak perusahaan pun bisa melakukan berbagai modus agar terhindar kewajiban mereka untuk membayar THR bagi para buruhnya, yang sesuai peraturan berlaku bersifat wajib tersebut.
Pada tahun 2015 lalu, LBH Yogyakarta mencatat ada 15 pengaduan mengenai perusahaan yang bermasalah dalam pembayaran THR. Meski pun demikian, Rizki yakin masih banyak kasus pelanggaran pembayaran THR lainnya yang tidak atau belum dilaporkan oleh buruh.
“Kami sengaja buka di awal Ramadhan untuk meminimalisasi kemungkinan adanya upaya pengusaha ingin mengelak dari tanggung jawabnya membayar THR,” tambah Rizki lagi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pada Pasal 2 telah disebutkan bahwa ‘Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunya masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.’ Pemberian THR itu pun berlaku bagi semua buruh, baik yang berstatus tetap mau pun masih kontrak, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 tersebut. Selain itu, kewajiban membayar THR bukan hanya berlaku bagi perusahaan yang berbadan hukum, namun juga perusahaan perseorangan.