Lebih Dari 3 Tahun Bekerja, Buruh Masih Berstatus Kontrak di Perusahaan Multinasional

Solidaritas.net,Jakarta – Lebih dari 3 tahun buruh bekerja di PT S.C. Johnson & Son di Jl Pulo Lentut No 16 kawasan industri Pulogadung Rawa Terate Jakarta sampai saat ini (17/4/2015) masih berstatus sebagai buruh kontrak. Padahal apabila mengacu pada UU Nomor 13 tahun 2003 maka pengusaha dianggap melanggar hukum dan buruh sudah selayaknya diangkat statusnya menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.

hapus kerja kontrak PKWT
Sumber: ppijkt.wordpress.com

Adapun bunyi UU No.13/2003 pasal 59 ayat 4, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Hal ini juga ditegaskan dalam pasal 3 ayat 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 100/MEN/VI/2004 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

PKWT yang dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka perjanjian kerjanya batal demi hukum dan menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen – UU No.13/2003 pasal 59 ayat 7.

Menurut pengurus cabang Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Siswanto sekitar 99% dari seluruh karyawan di PT S.C Johnson & Son masih berstatus PKWT padahal ada yang telah bekerja lebih dari 3 tahun dan hal tersebut menandakan bahwa pimpinan perusahaan mandul terhadap hukum.

Salah satu istri buruh (Soleh Mulyadi) yang tidak memiliki kejelasan status, Adinda mengatakan “suami saya sudah kerja 5 tahun tapi tidak ada kejelasan bahkan ada yang belasan tahun bekerja namun bernasib sama dengan suami saya, malah ada yang udah pensiun tetapi masih diterima kerja.”

Siswanto menyayangkan hal ini mengingat PT S.C. Johnson & Son adalah tempat bekerja yang diakui oleh berbagai lembaga profesional sebagai salah satu dari 10 multinasional dunia yang terbaik, dengan kebijakan-kebijakan dan program-program kerja yang dibuat untuk memenuhi standar tempat kerja berkualitas tinggi justru tidak dapat menjamin kesejahteraan buruh bahkan tidak dapat diajak berunding.

“Sudah 3 kali ajukan surat untuk bipartit tetapi ditolak hingga kami memutuskan mogok dan hari ini (17/4/2015) kami baru diterima untuk bipartit,” katanya

1 tanggapan pada “Lebih Dari 3 Tahun Bekerja, Buruh Masih Berstatus Kontrak di Perusahaan Multinasional”

Tinggalkan Balasan