Buruh Migran Indonesia (BMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kerap disebut-sebut sebagai pahlawan devisa, pada kenyataannya para BMI ini justru banyak menghadapi masalah penempatan akibat lemahnya perlindungan negara.
![]() |
Kredit foto: Okezone.com. |
Dalam kasus Sumiati yang dianiaya majikannya pada tahun 2010, misalnya, di pengadilan Arab Saudi Sumiati kalah. Ia malah tidak mendapatkan upah dan majikan melenggang bebas. Pemerintah Arab Saudi menyatakan majikan Sumiati tidak bersalah. Sumiati disebut menganiaya dirinya sendiri.
“Pemerintah tidak bersungguh-sugguh menyelesaikan kasus buruh migran, kasus ini sudah jelas tetapi pemerintah justru membebaskan majikan. Pemerintah melihat tetapi menutup mata,” papar Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Nisma Abdullah kepada Solidaritas.net, Rabu (13/1/2016)
Buruh migran sangat dirugikan oleh pembuatan MoU antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara penempatan yang tanpa melibatkan buruh migran dan keluarganya. Selain itu, MoU ini bersifat tidak mengikat melainkan lebih kepada sifat saling pengertian antar-negara. Jadi, apabila terjadi kasus terhadap buruh migran, maka bisa diselesaikan dengan saling pengertian.
Ketika ada kasus buruh migran mencuat ke permukaan. Pemerintah Indonesia justru mengambil sikap pragmatis. Pemerintah menutup atau memberhentikan penempatan buruh migran di 21 Negara tanpa menyiapkan lapangan pekerjaan yang tidak menjadikan pendidikan sebagai syarat utama.
Padahal jelas, animo menjadi buruh migran sangat tinggi karena syaratnya tidak sulit, yaitu cukup bisa baca tulis tanpa harus menjadi lulusan perguruan tinggi. Kemudian, buruh migran juga berpikir bahwa gaji di luar negeri sangat tinggi. Berbanding terbalik dengan lapangan kerja di Indonesia yang kerap memberikan persyaratan yang sulit, lapangan kerja terbatas, dan berupah rendah.
Pemikiran inilah yang mempengaruhi animo menjadi buruh migran sangat tinggi. Meskipun begitu, buruh migran harus waspada terhadap iming-iming dan harus ada analisa terhadap negara tujuan.
Penutupan pengiriman BMI ke luar negeri tidak mampu menghentikan keluarnya buruh Indonesia ke luar negeri. Berdasarkan data temuan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dampak penutupan 21 negara Timur Tengah tersebut adalah adanya pengiriman TKI ilegal atau tidak berdokumen hingga 5.000 per bulan.
Remitansi mencapai Rp 105 trilliun per tahun. Namun pemerintah tetap tidak bersunggguh-sungguh mendorong buruh migran menjadi lebih baik. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya deportasi besar-besaran dari Malaysia pada buruh migran undocument setiap bulannya.
Pengambilan keputusan pragmatis lainnya adalah, tingginya biaya pemotongan penempatan. Ini dijadikan alat pemerintah untuk menjerat buruh migran dalam lingkaran hutang dengan meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada calon buruh migran dengan bunga 12 persen per tahun. Menurut pemerintah ini adalah nominal yang rendah. Sementara buruh migran berpikir bahwa pemerintah menghapuskan cos penempatan.
“Pemerintah hanya memeras buruh migran,” tegas Nisma.