Lima Bulan Kerja, Buruh PT SMI Bisa Cuti

0

Morowali – Manajemen PT Sulawesi Mining Investmen (PT SMI) memberikan waktu cuti pada buruh yang baru bekerja lima bulan.

Ilustrasi cuti tahunan
(Sumber: Andal Software)

Dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), buruh diperbolehkan mengambil cuti selama 12 hari. Alasannya, perusahaan belum bisa menyediakan tempat tinggal bagi buruh dan keluarganya.

“Hal ini berlaku untuk semua konduksi di sini yang sudah lima bulan bekerja. Mereka diperbolehkan mengambil cuti untuk mengunjungi keluarga,” tutur salah seorang buruh PT SMI bagian elektrik, Madjid kepada Solidaitas.net, Rabu(14/12).

Peraturan mengenai cuti buruh/pekerja terdapat dalam Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

“Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.”

Namun, Pasal 79 ayat (3) disebutkan pelaksanaan cuti tahunan ditentukan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB), artinya cuti tersebut bergantung dari kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

Sedangkan mengenai upah buruh selama masa cuti diatur dalam Pasal 84. “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, c, dan d. Pasal 80, dan Pasal 82 menyebutkan pekerja/buruh yang mengambil hak cuti berhak mendapatkan upah penuh,”

PT Sulawesi Mining Investmen merupakan pabrik smelter nikel pig iron yang berlokasi di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Perusahaan yang biasa disebut PT SMI ini diresmikan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin tanggal 5 Desember 2014. Perusahaan ini mulai beroperasi pada 29 Mei 2015, setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *