Liput Unjuk Rasa, Wartawan Ditodong dan Dicekik Polisi

0
kekerasan terhadap wartawan
Tolak kekerasan terhadap wartawan (Ilustrasi). Foto: Lensaindonesia.com.

Solidaritas.net, Jayapura – Hendak meliput aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Solidaritas Korban Pelanggaran (SKP) HAM Papua, seorang wartawan Tabloidjubi.com, Abeth You malah dianiaya oleh polisi yang saat itu tengah mengamankan massa aksi, Kamis (8/10/2015). Abeth dianiaya dengan dicekik dan ditodong.

“Saya juga sempat dicekik dan ditodong dengan senjata serta disuruh naik ke dalam truk. Waktu kamera saya diambil, saya sempat bicara sama Wakapolres kenapa kamera saya diambil, saya ini kan wartawan, tetapi tidak dihiraukan oleh Wakapolres,” ujar Abeth You, dilansir dari Tempo.co.

Awalnya Abeth melihat para mahasiswa dari Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Fajar Timur yang kebetulan merupakan massa aksi sedang dipukul dan ditarik oleh aparat kepolisian. Saat itu Wakapolres Jayapura Kota Komisaris Polisi (Kompol) Albertus Andreana sedang memimpin pembubaran massa pendemo. Abeth dengan spontan mengambil kamera untuk mengabadikan momen tersebut.

Namun tiba-tiba seorang anggota polisi datang menghampirinya dan mengambil kamera dari tangannya.

“Saya sempat mengatakan bahwa saya adalah wartawan, tapi tidak diindahkan oleh polisi tersebut. Dia langsung menghapus semua foto yang sempat saya ambil,” kata Abeth You dilansir dari Tabloidjubi.com.

Tidak hanya itu, Abeth juga sudah mengeluarkan kartu pers sebagai identitas diri bahwa dirinya adalah wartawan. Namun aparat polisi tidak mengindahkannya.

“Wartawan-wartawan apa?” kata Abeth menirukan ucapan polisi yang saat itu tidak mengindahkan penjelasannya.
Sementara itu, setelah semua foto dihapus oleh anak buahnya, baru Wakapolres Jayapura, Kompol Albertus Andreana datang menemui Abeth You dan meminta maaf atas perlakuan anak buahnya. Namun Abeth mengaku tidak menerima maaf tersebut.

“Saya tidak terima maafnya. Yang mau saya tanyakan apa salah saya sampai mau rampas semua atribut yang saya kenakan sebagai seorang jurnalis?” kata Abeth.

Menurut Victor Mambor, pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers, menyebutkan praktek seperti ini sering terjadi pada wartawan-wartawan asli Papua. Selama ini, kata Mambor, kalau wartawan asli Papua meliput demo, selalu dianggap sebagai pendemo dan diperlakukan dengan kasar, walaupun sudah menunjukkan kartu identitas kewartawanan mereka.

Ia juga menegaskan, bahwa polisi harus lebih profesional dalam menangani aksi demonstrasi massa. Jangan membubarkan seenak hati, menganiaya orang dan menangkap orang.

“Ini diskriminasi. Polisi adalah aparat penegak hukum, tapi kok tidak tahu hukum? Dalam kasus ini polisi adalah pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi praktek jurnalistik. Penegak hukum itu harus tahu hukum,” kata Mambor lagi.

Mambor mengatakan UU Pokok Pers Tahun 1999 Pasal 4 ayat tiga jelas menyebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,”.

“Dan Pasal 8 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” ujar Mambor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *