Solidaritas.net | Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), lobi berarti suatu proses, cara, perbuatan menghubungi atau melakukan pendekatan (terhadap pejabat pemerintah atau pemimpin politik) untuk mempengaruhi keputusan atau masalah yang dapat menguntungkan sejumlah orang; atau usaha untuk mempengaruhi pihak lain dalam memutuskan suatu perkara, biasanya dengan berunding secara tidak resmi atau secara pribadi.
Menurut Wikipedia.org, melobi adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintah, kebanyakan anggota dewan atau badan pengawas pemerintahan. Kegiatan lobi dilakukan oleh berbagai jenis individu, asosiasi dan organisasi, termasuk individu-individu di sektor swasta, perusahaan, anggota dewan atau pejabat pemerintah, dan kelompok advokasi.
Moral dan etika dalam proses lobi dapat diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Lobi sering dikonotasikan negatif, ketika yang terlibat adalah orang-orang dengan kekuatan sosial ekonomi-nya melakukan manipulasi terhadap hukum demi kepentingan dirinya sendiri. Ketika pejabat publik yang bertugas untuk melayani kepentingan publik memperoleh keuntungan pribadi dengan melayani kepentingan pihak-pihak swasta tertentu adalah contoh dari penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
Sebaliknya, sisi lain dari lobi dapat digunakan untuk melindungi kepentingan publik dari ancaman pihak lain yang berkepentingan, atau melindungi kepentingan kelompok minoritas terhadap kekuatan kelompok mayoritas.
Akan tetapi proses lobi sendiri tidak akan dapat berjalan baik tanpa adanya perimbangan kekuatan sosial maupun politik diantara kedua belah pihak. Dalam dunia perburuhan dapat digambarkan dengan jelas syarat ini, buruh seorang diri tidak akan dapat melobi pemerintah untuk memutuskan kenaikan upah. Demikian juga di tingkat pabrik, buruh di tingkat jabatan terendah seorang diri tidak akan dapat melobi pengusaha untuk menaikkan bonus tahunan atau tunjangan keluarga.
Oleh karena itu buruh kemudian berorganisasi dan memperluas organisasinya, baik sendiri maupun dengan beraliansi agar buruh memiliki kekuatan sosial dan politik yang cukup signifikan. Sehingga dalam kondisi demikian, proses lobi dapat berjalan, misalnya dengan kepala daerah untuk memutuskan kenaikan upah, maupun pengusaha. Bahkan untuk membentuk perimbangan kekuatan ini, diperlukan aksi massa untuk menegaskan kekuatan sosial poltik yang dimilikinya.
Dan agar lobi yang dilakukan gerakan buruh berdampak positif, diperlukan partisipasi aktif dari setiap anggota organisasi buruh sebagai syarat perimbangan kekuatan. Sehingga proses lobi dapat benar-benar digunakan untuk mencapai tujuan demi kepentingan bersama seluruh anggota organisasi buruh tersebut.