Lokataru Minta Bebaskan Ucen, Buruh PT. IWIP yang Ditangkap Polisi

Lokataru Foundation

Solidaritas.net – Husen Mahmud alias Ucen, seorang buruh PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT.IWIP), ditangkap Polda Maluku Utara pada Selasa (12/5/2020) kemarin, sekitar pukul 03.00 WIT subuh kediamanannya, di Weda, Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Ucen ditangkap lantaran diduga berperan sebagai orator dalam aksi 1 Mei 2020 di lokasi PT. IWIP yang berujung pengrusakan fasilitas perusahaan. Ucen ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 160 sub Pasal 170 sub pasal 406 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tim Resmob Polda Maluku Utara juga telah menangkap 13 buruh PT. IWIP lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Mengutip Lpmkultura.com, delapan orang buruh sudah dibebaskan dengan jaminan dari Bupati Halmahera Tengah. Sementara, sisanya masih dalam tahanan.

Dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2020 yang berlangsung di dalam kawasan pabrik PT. IWIP Halmahera Tengah, Maluku Utara, parah buruh menuntut agar pihak perusahaan menolak RUU Cipta Kerja, menolak PHK, memenuhi hak maternitas buruh perempuan, pemenuhan K3, hingga lockdown pabrik selama masa pandemi dengan membayar upah kerja.

Para buruh juga menuntut menghentikan karantina karyawan dibandara, pemberlakuan delapan jam kerja, menghentikan diskriminasi pekerja local, kriminalisasi buruh, PHK berkedok jeda dan memberhentikan kepala HRD.

“Pemidanaan terhadap Ucen adalah bentuk balas dendam perusahaan lewat tangan polisi karena kritis dan berani bersuara mengkritik kebijakan diskriminatif perusahaan terhadap buruh lokal,” kata Haris Azhar, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, seperti mengutip rilis persnya.

Sementara, Program Manajer Lokataru Foundation, Mirza Fahmi mengatakan, penangkapan belasan karyawan PT. IWIP itu menambah deretan panjang kriminalisasi terhadap aksi unjuk rasa.

“Bentuk serangan terhadap kebebasan sipil warga ini, bahkan sudah mencapai titik nadir jauh sebelum pandemic. Dalam waktu dekat warga harus menghadapi dua jenis new normal sekaligus, yakni pandemi corona dan pembusukan sistem demokrasi,” ujar Mirza.

Atas kejadian itu, Lokataru Foundation menuntut agar Ucen segera dibebaskan, dilepaskan dari delik penghasutan. Menurut Lokataru, orasi adalah hak ekspresi setiap orang.

“Polisi sewenang-wenang gunakan kekuasaan hukum untuk berpihak pada perusahaan asing.”

Tinggalkan Balasan