Solidaritas.net, Palangka Raya – Mahkamah Agung batalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palangka Raya, yang membatalkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) karena melanggar ketentuan UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mahkamah Agung juga membatalkan putusan yang menghukum pengusaha untuk membayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses).
Perselisihan berawal saat PT Sumber Surya Gemilang, yang berkedudukan di Jl. Trans Wuran no. 43 RT 06, Pulau Bali, Kecamatan Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur, Propinsi Kalimantan Tengah, mengakhiri hubungan kerja dengan tidak lagi memperpanjang PKWT terhadap Petrus Yulianto Wibowo.
Petrus sendiri telah bekerja di PT Sumber Surya Gemilang sejak 7 Juli 2011 dan PKWT berakhir pada tanggal 6 Juli 2013. PKWT yang pertama berlangsung sejak tanggal 7 Juli 2011 hingga 6 Februari 2012 dan setelah berakhirnya PKWT yang pertama, Petrus tetap bekerja ada perpanjangan kontrak kerja.
Pada tanggal 7 Juli 2012, PT Sumber Surya Gemilang meminta Petrus untuk menandatangani 2 PKWT sekaligus, yaitu untuk PKWT kedua dan PKWT ketiga hingga berakhir pada tanggal 6 Juli 2013. Merasa keberatan dengan keputusan PT Sumber Surya Gemilang yang mengakhiri hubungan kerja dengan dirinya, Petrus melayangkan surat protes kepada pihak perusahaan.
Perundingan diantara keduanya tidak menghasilkan kesepakatan sehingga Petrus membawa perselisihan ini ke Disnakertrans Kabupaten Barito Timur. Dalam proses mediasi tidak juga menghasilkan kesepakatan, sehingga mediator pada Disnakertrans Kabupaten Barito Timur mengeluarkan anjuran nomor 506/613/III.2/Nakertrans pada tanggal 27 September 2013.
Namun Petrus menolak isi anjuran Disnakertrans tersebut, hingga dirinya mengajukan gugatan atas perkara tersebut ke PHI Palangka Raya. Dalam gugatannya, Petrus menuntut agar Majelis Hakim PHI Palangka Raya membatalkan PKWT karena bertentangan dengan ketentuan dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kep.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Oleh karenanya, Petrus meminta agar Majelis Hakim PHI Palangka Raya menghukum pengusaha untuk membayarkan uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di samping itu, Petrus juga menuntut pembayaran upah selama tidak dipekerjakan (upah proses) kepada dirinya sebesar 4 bulan upah.
Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Palangka Raya melalui putusan nomor 09/G/2013/PHI.PNPL.R. tertanggal 24 Feburari 2014, menyatakan mengabulkan tuntutan Petrus. Majelis Hakim PHI Palangka Raya membatalkan PKWT dan menghukum pengusaha untuk membayarkan pesangon senilai 12, 2 juta rupiah. Majelis Hakim PHI Palangka Raya juga memerintahkan agar pengusaha membayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses) senilai 9, 9 juta rupiah untuk 6 bulan upah.
Namun putusan PHI Palangka Raya tersebut akhirnya dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung nomor 369 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 29 September 2014, setelah pengusaha PT Sumber Surya Gemilang mengajukan permohonan kasasi.
Mahkamah Agung hanya menyatakan perpanjangan PKWT kedua dan ketiga melanggar ketentuan, serta membatalkan putusan terkait upah proses. Sehingga Mahkamah Agung dalam putusannya, hanya memerintahkan pengusaha PT Sumber Surya Gemilang membayarkan pesangon senilai 8, 4 juta rupiah kepada Petrus Yulianto Wibowo.
Sumber website putusan Mahkamah Agung