MA Putuskan Gugatan Daluarsa, BRI Batal Dihukum

0
Foto ilustrasi. © solider.or.id
Foto ilustrasi. © solider.or.id

Solidaritas.net, Banjarmasin – Akibat gugatan daluarsa, seorang buruh PT Bank BRI cabang Tanjung Tabalong bernama Hertimus gagal mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Perselisihan hubungan industrial ini terjadi saat Hertimus di-PHK secara sepihak oleh PT Bank BRI karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat. Awalnya Hertimus bekerja sebagai buruh lepas PT Bank BRI yang diangkat melalui Surat Keputusan NOKEP15/Pers/1/1982 tertanggal 25 Januari 1982, dan kemudian pada tahun 1985 diangkat menjadi buruh tetap dengan surat nomor Surat Keputusan NOKEP 173/Pers/7/1985, tertanggal 22 Juli 1985 dengan pangkat/golongan terakhir sebagai Juru TU Tingkat I/C. II.

Selama beberapa tahun bekerja, Hertimus menunjukkan sikap yang baik dan loyal, namun pada tanggal 10 Oktober 1994 dengan surat nomor R. 0059/X-KC/SDM/10/94, PT Bank BRI cabang Tanjung Tabalong mengajukan usulan kepada PT Bank BRI pusat untuk menurunkan jabatan Hertimus dari golongan C.II menjadi B.I karena Hertimus diduga melakukan pelanggaran berat yang merugikan perusahaan. Kemudian PT Bank BRI pusat pun menanggapi usulan tersebut dengan mengeluarkan surat pemberhentian tidak hormat kepada Hertimus.

Hertimus di-PHK secara sepihak tanpa pesangon dan tanpa ada penjelasan terhadap pelanggaran yang telah dilakukannya terlebih dahulu. Dalam usianya yang telah menginjak 35 tahun, dirinya mengalami kesulitan mencari pekerjaan baru karena usia yang sudah mencapai kepala tiga. Akhirnya pada tanggal 7 Maret 2013 Hertimus mengajukan gugatan atas perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banjarmasin untuk meminta keadilan terhadap nasib yang menimpanya.

Melalui putusan nomor 01/PHI.G/2013/PN.BJM tertanggal 17 Juni 2013, Majelis Hakim PHI Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Hertimus dan menghukum PT Bank BRI untuk membayar pesangon dan kerugian sebesar 30 juta rupiah kepada Hertimus. Majelis Hakim PHI Banjarmasin berpendapat bahwa PT Bank BRI telah melanggar ketentuan prosedur PHK dalam UU Ketenagakerjaan.

Merasa keberatan dengan putusan PHI Banjarmasin, PT Bank BRI pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Hertimus telah daluarsa. Hertimus menggugat pada tahun 2013, sedangkan perselisihan PHK terjadi pada tahun 1994. Oleh karena itu PT Bank BRI memohon pada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan PHI Banjarmasin.

Mahkamah Agung melalui putusan nomor 449 K/PDT.SUS-PHI/2013 mengabulkan kasasi yang diajukan PT Bank BRI dan menyatakan bahwa PHI Banjarmasin telah salah dalam menerapkan hukum. Mahkamah Agung mendasarkan putusan pada UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal pasal 159 dan 171 tentang daluarsa gugatan. Melalui putusannya, Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi PT Bank BRI dan menyatakan putusan Mejelis Hakim PHI Banjarmasin tidak berlaku.

Namun demikian terdapat kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut, sebab melalui putusan nomor 012/PUU-I/2003 tertanggal 28 Oktober 2004, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa pasal 158 dan 159 dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu dalam pasal 171 yang mengatur tentang tenggat waktu memperkarakan kembali kasus PHK ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, hanya berlaku untuk pasal 160 ayat (3), yaitu buruh ditahan selama lebih dari 6 bulan oleh pihak yang berwajib bukan karena aduan pengusaha, dan pasal 162, yaitu buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Sehingga dalam kasus PHK sepihak dengan alasan pelanggaran berat yang dialami oleh Hertimus di atas, secara hukum tidak memiliki tenggat waktu atau daluarsa untuk memperkarakan kembali ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. (AY/RDN)

Sumber: Website Mahkamah Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *