Magang Modus Upah Murah

Bekasi – Perdebatan mewarnai pertemuan antara PT Mardizu, PT Nanbu Plastic dan beberapa peserta magang. Pertemuan yang dilakukan, Rabu (21/9) membahas mengenai dugaan pelanggaran aturan tentang pemberian upah magang.

Pertemuan yang dilakukan PT Mardizu,
PT Nanbu Plastic dan peserta magang

Dalam pertemuan tersebut, PT Mardizu sebagai penyalur menyebutkan pemberian uang per bulan yang diterima peserta magang adalah uang saku, sesuai dengan pasal 22 UU Ketenagakerjaan. Hal ini diamini oleh pengawas ketenagakerjaan, Endi Suhendi, menurutnya jumlah tersebut sudah layak.

“Upah magang boleh sesuai UMK, tapi kalau diberi 500 ribu perbulan itu sudah cukup,” ujar pengawas ketenagakerjaan, Endi Suhendi.

Namun peserta magang keberatan dengan  jumlah tersebut, menurut mereka beban dan jam kerja yang dilakukan peserta magang sama dengan buruh tetap PT Nanbu dimana mereka menjadi peserta magang.

Selain itu, upah yang mereka terima dipotong untuk biaya transportasi dan makan, Walaupun mereka tidak naik kendaraan yang disediakan PT Mardizu selaku penyalur.

Salah seorang pendamping peserta magang PT Nanbu, Ramses mengatakan uang saku tersebut tidak sesuai dengan harga kebutuhan hidup di Bekasi.

Selain itu, dasar penentuan besaran uang saku tersebut juga tidak memiliki dasar yang jelas. Sehingga penyalur dan perusahaan terkesan memanfaatkan situasi ini untuk memberlakukan upah murah.

Pemagangan menurut Pasal 1 angka 11 UU Ketenagakerjaan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Hal-hal yang berhak didapat oleh peserta magang dalam suatu perusahaan, yaitu:

  1. Pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi (Pasal 23 UU Ketenagakerjaan).
  2. Uang saku dan/atau uang transport (Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan)
  3. Jaminan sosial tenaga kerja (Penjelasan Pasal 22 UU Ketenagakerjaan). Mengenai hal ini, khusus untuk tenaga kerja magang, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf a UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja hanya diwajibkan ikut Jamsostek untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) saja. Artinya, tidak wajib ikut program jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua (JHT) serta jaminan pelayanan kesehatan (JPK).

Sebelumnya, peserta magang PT Nanbu Plastics Indonesia melaporkan adanya pelanggaran ketenagakerjaan kepada Dinas tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, selasa (3/9). Pelanggaran yang mereka laporkan mulai dari upah di bawah UMK, beban kerja , uang lembur, dan pemotongan upah.

Mereka juga mengeluhkan beban dan jam kerja yang dilakukan peserta magang sama dengan buruh PT Nanbu, namun upah yang diterima dibawah buruh PT Nanbu dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi.

Keluhan ini juga berdasar karyawan tetap PT Nanbu yang kerap mengambil lembur bisa mengantongi upah minimal Rp8 juta per bulan. Sementara, para buruh magang kesulitan hanya untuk sekadar menembus upah sesuai UMK. Di sinilah mereka merasa sangat dibedakan, meski beban kerjanya sama.

Tinggalkan Balasan