Solidaritas.net, Meulaboh – Sebanyak 8 orang anggota kepolisian menghajar seorang mahasiswa asal Desa Ujung Kalak Kec Johan Pahlawan Meulaboh Aceh yang tengah duduk di warung kopi di Jl Purnama bersama rekan-rekannya, Minggu (3/5/2015).

Korban, Yunanda Agustian (24) kaget dan tidak bias melakukan perlawanan karena tiba-tiba dirinya dkeroyok hingga babak belur oleh 8 orang polisi tanpa mengetahui letak kesalahannya,.
Yunanda mengatakan, “Saya sedang ngopi bersama kawan-kawan, tiba-tiba datang delapan polisi langsung mengeroyok saya, tidak tahu saya salah apa, Saya tidak sempat membela diri karena mereka delapan orang mengeroyok saya,” dilansir dari tribunnews.com
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian kepala dan terpaksa harus dilarikan ke IGD Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien Aceh Barat untuk mendapat perawatan.
Paman korban, Patani mengaku tidak terima atas adanya aksi pengeroyokan tersebut mengingat keponakannya tidak mengetahui sebabnya hingga dirinya dikeroyok oleh oknum polisi.
Menurut Patani, apabila keponakannya terbukti bersalah maka hal tersebut tidak membenarkan perilaku beringas polisi yang semena-mena hingga melakukan pengroyokan. Patani berencana akan melaporkan kasus tersebut ke Polsek setempat agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi memang tidak sedikit. Bahkan hampir setiap tahunnya mengalami peningkatan. Meskipun begitu, tidak sedikit pula oknum polisi yang lolos dari jeratan hukum.
Contoh kasus, polisi menghadapi perlawanan rakyat Pandang Raya di Makassar menggunakan kekerasan, menghadapi aksi massa di Universitas Negeri Makassar juga menggunakan kekerasan terhadap 3 orang mahasiswa yang diduga melakukan pembusuran terhadap oknum polisi, padahal belum diketahui kebenarannya.
Kekerasan yang dilakukan oknum polisi memang mengalami kenaikan setiap tahunnya. Seperti yang dilansir Tempo.co, pada 2010-2011 terjadi 86 kasus. Pada periode 2012-2013 menjadi 100 kasus. Dan bertambah menjadi 108 kasus pada 2013-2014. Dari kasus-kasus tersebut, kerap hanya diselesaikan secara kode etik saja.