Makassar – Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) Kota Makassar melakukan aksi solidaritas untuk 23 buruh, 2 pengabdi LBH Jakarta dan satu mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melawan hukum, Senin (28/3/2016). Dalam aksinya, massa AMI membentangkan spanduk bertuliskan “lawan kriminalisasi, wujudkan demokrasi sejati”.
Aksi AMI di bawah Jembatan Layang (Foto: Fajrin) |
26 aktivis yang dijadikan tersangka didakwa dengan tindakan melawan hukum saat menolak dibubarkan oleh polisi dalam aksi menolak PP Pengupahan pada 30 Oktober 2015 lalu. Polisi membubarkan aksi buruh secara paksa dengan tembakan meriam air dan gas air mata. Polisi juga melakukan pengrusakan terhadap mobil komando dan menangkapi para peserta aksi. Setelah itu, 26 orang dijadikan tersangka, 11 di antaranya tengah menjalani persidangan di pengadilan.
Mahasiswa Makassar menyerukan penolakan terhadap kriminalisasi ini di mana para aktivis justru dituntut dan akan dihukum. Aksi mahasiswa berlangsung di bawah jembatan layang, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Mahasiswa menuntut 26 aktivis diputus bebas dari segala tuduhan dan PP Pengupahan harus dicabut karena merugikan buruh. Sejumlah tuntutan lain juga dinyatakan dalam aksi sebagai berikut:
- Cabut paket ekonomi Jokowi
- Tolak Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)
- Cabut UU PT Nomor 12 Tahun 2012
- Cabut UKT/BKT
- Hentikan perampasan tanah rakyat
- Tolak militerisme dan kembalikan militer ke
Barak - Hentikan reklamasi
- Wujudkan pendidikan gratis yang demokratis,
berperspektif gender, dan bervisi kerakyatan
AMI
menilai, pemerintahan Joko Widodo hanya berpihak pada kepentingan modal dan
investor. Segala aktivitas yang dinilai menghambat kemajuan dan perputaran modal, diberangus dengan dalih stabilitas. Semua rakyat diharuskan tunduk, tidak boleh ada
yang demo menuntut kesejahteraan, pemutaran film tertentu dilarang, bahkan
diskusi pun dibatasi. Walaupun orde baru (Orba) yang otoriter telah tumbang
pada 21 Mei 1998, menurut AMI, politik Oba masih terus berjalan.
“Pengadilan bagi 26
aktivis adalah pengadilan sesat, anti demokrasi dan anti rakyat. Pengadilan sesat
ini harus dilawan karena hanya melayani kepentingan pemodal dengan membungkam
gerakan rakyat. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” demikian tulis AMI dalam
pernyataan sikapnya.
AMI adalah sebuah
aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi seperti Federasi Mahasiswa Kerakyatan
(FMK), Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan),
Srikandi, FPPI, FGM, FMD-SGMK, PMII Rayon Hukum UMI.
aliansi yang terdiri dari beberapa organisasi seperti Federasi Mahasiswa Kerakyatan
(FMK), Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (Pembebasan),
Srikandi, FPPI, FGM, FMD-SGMK, PMII Rayon Hukum UMI.