
Solidaritas.net, Jakarta – Forum Mahasiswa (Formasi) Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta mengecam aksi pembubaran disertai kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap kaum buruh yang melakukan aksi damai di depan Istana Negara menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Jumat (30/10/2015).
“Kami sangat mengecam tindakan represif aparat kepolisian, apalagi disertai dengan perusakan mobil komando,” kata pimpinan kolektif Formasi, Xenos, dalam siaran persnya, Sabtu (31/10/2015).
Formasi IISIP mengaku belum mengetahui sebab ulah brutal itu. Meskipun begitu, mereka menduga pembubaran paksa tersebut berhubungan dengan peraturan gubernur yang belum lama ini ditandatangani oleh Basuki Tjahja alias Ahok.
“Kami belum tahu apakah ini terkait Pergub Nomor 28 tahun 2015 yang baru ditandatangani Ahok, tentang pengendalian penyampaian pendapat dimuka umum, yang dibatasi di tiga tempat yakni: parkir timur senayan, alun-alun demokrasi, dan silang monas. Ini juga peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum, pergub ini seolah menggiring kita kembali seperti ke zaman orba, jelas kita akan tolak,” jelasnya.
Menurut Formasi IISIP, pembubaran paksa semacam itu sangatlah berlebihan, apalagi disertai penendangan, pemukulan, bahkan memecahkan kaca mobil komando.
Dianggap berlebihan karena menurut Formasi IISIP penolakan terhadap PP Pengupahan adalah hal yang wajar karena PP tersebut telah mereduksi fungsi dewan pengupahan, dan bertentangan dengan konvensi ILO nomor 131 yang menjelaskan upah minimum harus melibatkan semua pihak yaitu pengusaha, buruh dan pemerintah. Juga mengenai upah minimum yang sebenarnya tidak boleh dibatasi kenaikannya karena harus mengacu pada kebutuhan pokok, inflasi, kenaikan ekonomi, dan lain-lain
“Jika dibatasi dengan rumus yang ada di PP, kenaikan dibatasi, sementara komponen hidup layak (KHL) hanya ditinjau 5 tahun sekali, itu tidak adil karena pemerintah tidak mampu membendung kenaikan harga bahan pokok, misalnya, tiap tahun bahan bakar minyak (BBM) selalu naik, kalau tunggu 5 tahun baru ditinjau lagi, buruh sangat dirugikan” lanjut Xenos.