Mahasiswa Tolak Tuduhan Provokator Aksi 4 November

Jakarta – Puluhan mahasiswa dari Kawasan Timur Indonesia menolak label provokator yang menyebabkan lima orang rekannya ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi 4 November.

Mahasiswa dari Kawasan Timur Indonesia lakukan aksi,
tolak label provokator dalam aksi 4 November

Dalam kejadian itu, Amijaya, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun dan Muhammad Rizki Berkat dijerat dengan Pasal 214 jo 212 KUHP karena dianggap melawan perintah petugas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kelimanya dianggap provokator atas terjadinya perusakan dan pembakaran mobil. Sedikitnya tiga mobil dibakar, 18 mobil rusak akibat lemparan batu dan delapan aparat luka berat.

“Dari sekian banyaknya massa aksi, kenapa hanya mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka? Apakah karena Ahok gubernur sedangkan mahasiswa hanya orang biasa? Polisi sangat cepat menetapkan mahasiswa sebagai tersangka, tapi saat menangani masalah yang dialami rakyat justru sangat lamban,” ujar Faren salah satu mahasiswa dalam konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kamis (10/11).

Faren mengatakan ada empat tuntutan yang mereka suarakan terkait dengan penangkapan rekan-rekannya itu. Pertama, mereka menolak label provokator terhadap Ismail Ibrahim dan empat mahasiswa lainnya.

Kedua, menolak kriminalisasi terhadap mahasiswa dan rakyat yang berjuang sesuai konstitusional. Kemudian, ketiga, mengecam sikap aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap mahasiswa dan rakyat yang menuntut keadilan.

“Serta keempat bebaskan aktivis mahasiswa yang dikriminalisasi,” ujar Faren.

Demo 4 November berujung rusuh, bermula saat negosiasi antara perwakilan pengunjuk rasa dengan pemerintah mengalami jalan buntu. Massa juga kecewa karena keinginan perwakilan bertemu Presiden Jokowi tak bisa dipenuhi. Selain itu, pada saat itu pemerintah juga tidak bisa memastikan kapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Tinggalkan Balasan