Mahkamah Agung Kabulkan PHK Sepihak

Foto ilustrasi sumber militan-gesburi.blogspot.com
Foto ilustrasi sumber militan-gesburi.blogspot.com

Solidaritas.net, Bekasi – Mahkamah Agung mengabulkan pemutusan hubungan kerja (PHK), yang diajukan melalui kasasi oleh pengusaha PT Srirejeki Perdana Steel, terhadap 258 orang buruhnya, yaitu Sa’an bin Timan, dkk. Putusan Mahkamah Agung ini membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yang menyatakan bahwa PHK tersebut tidak sah dan memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan Sa’an bin Timan, dkk.

Perselisihan ini berawal saat pengusaha PT Srirejeki Perdana Steel melakukan PHK sepihak terhadap 4 orang pengurus serikat buruh Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek (FPBJ) PT Srirejeki Perdana Steel, pada tanggal 14 November 2013.

Keberatan dengan tindakan PHK sepihak tersebut, serikat buruh FPBJ memberikan surat penolakan terhadap PHK ke-4 pengurusnya. Namun pihak pengusaha mengabaikan surat penolakan tersebut, bahkan menolak ajakan berunding yang dilayangkan oleh serikat buruh FPBJ. Hal ini membuat seluruh buruh yang sedang bekerja di shift pertama, menghentikan pekerjaan untuk menemui pengusaha dan menanyakan persoalan PHK sepihak tersebut.

Tetapi pengusaha PT Srirejeki Perdana Steel menolak untuk menemui para buruh tersebut, bahkan kemudian melarang buruh yang hendak bekerja pada shift 2 dan 3, dengan jalan mengambil seluruh absensi (kartu amano) yang ada.

Pada tanggal 15 November 2013, pengusaha bahkan memerintahkan security perusahaan untuk mengusir buruh yang datang bekerja, baik yang bekerja di shift 1 hingga shift 3. Bersamaan dengan hal tersebut, pengusaha juga mempekerjakan 280 orang buruh outsourcing dari perusahaan penyalur tenaga kerja.

Sejak saat itu, Sa’at bin Timan, dkk, terus datang ke tempat kerja dan melakukan absensi secara manual serta berusaha melakukan perundingan dengan pengusaha, meski selalu ditolak oleh pengusaha PT Srirejeki Perdana Steel. Pada tanggal 18 dan 19 November, pengusaha mengeluarkan surat panggilan untuk bekerja kembali, namun justru memerintahkan security untuk mengusir Sa’at bin Timan, dkk, yang datang untuk memenuhi panggilan tersebut.

Pada tanggal 23 November 2013, pengusaha PT Srirejeki Perdana Steel mengeluarkan surat PHK terhadap Sa’at bin Timan, dkk. Meski demikian, Sa’at bin Timan, dkk, tetap datang ke tempat kerja, hingga tanggal 3 Desember 2013, Sa’at bin Timan, dkk, direpresi oleh pihak Kepolisian, dengan tembakan gas air mata serta pemukulan, meski kedatangan mereka ke PT Srirejeki Perdana Steel adalah untuk bekerja.

Perselisihan berlanjut hingga ke tingkat mediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Bekasi, namun tidak juga dicapai kesepakatan. Hingga Disnakertrans Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat yang menganjurkan agar pengusaha PT Srirejeki Perdana Steel mempekerjakan kembali Sa’at bin Timan, dkk.

Karena tidak ada tanggapan dari pengusaha, maka Sa’at bin Timan, dkk, mengajukan gugatan ke PHI Bandung. Dalam gugatannya, Sa’at bin Timan, dkk, menuntut untuk dipekerjakan kembali dan agar pengusaha PT Srirejeki Perdana Steel membayarkan upah selama tidak dipekerjakan (upah proses).

Setelah memeriksa perkara berdasarkan bukti yang ada, Majelis Hakim PHI Bandung melalui putusan nomor 74/G/2014/PHI.PN.Bdg tertanggal 13 Oktober 2014, mengabulkan sebagian gugatan Sa’at bin Timan, dkk. Dalam putusannya, Majelis Hakim PHI Bandung menyatakan bahwa PHK yang dilakukan pengusaha PT Srirejeki Perdana Steel tidak sah dan memerintahkan pengusaha untuk mempekerjakan kembali serta membayarkan upah proses kepada Sa’at bin Timan, dkk.

Namun Mahkamah Agung, melalui putusan nomor 58 K/Pdt.Sus-PHI/2015 tertanggal 3 Maret 2015, membatalkan putusan PHI Bandung, setelah pengusah PT Srirejeki Perdana Steel mengajukan kasasi. Mahkamah Agung justru menyatakan putus hubungan kerja akibat mangkir (tidak hadir) bekerja selama 5 hari berturut-turut dan memerintahkan pengusaha untuk membayarkan uang ganti rugi saja kepada Sa’at bin Timan, dkk.

Sumber website Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tinggalkan Balasan