Jika terbukti di pengadilan, Ari dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100 juta dan paling banyak Rp.500 juta sesuai dengan pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh. Perbuatan penghalangan berserikat tergolong sebagai pidana kejahatan.
PT UPA yang memproduksi wafer Tango ini masuk sebagai salah satu perusahaan yang bermasalah di Karawang karena tidak menjalankan aturan ketenagekerjaan. Pihak pengusaha melakukan pemecatan (PHK) massal terhadap 1.836 buruh yang menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Tidak hanya itu, buruh didiskualifikasi dan dianggap mengundurkan diri sehingga pengusaha tidak merasa berkewajiban memberikan pesangon yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. (Baca juga: ABK Tagih Penegakan Perda Ketenagakerjaan)
Kasus ini mendapatkan pembelaan dari FSP RTMM dan Aliansi Besar Karawang (ABK). Massa ABK melakukan aksi di PT UPA, Kamis (5/6) lalu, yang dihadang oleh sekelompok massa ormas yang memihak pada pengusaha. Bentrokan tidak terhindarkan, dua buruh mengalami luka di bagian kepala. (Rn)