Masitoh, Buruh Migran 17 Tahun Tidak Diupah, 6 Tahun Disiksa

0
Foto ilustrasi (kredit simomot.com)
Foto ilustrasi (kredit simomot.com)

Solidaritas.net, Arab Saudi- Para Buruh Migran Indonesia (BMI), khususnya Pekerja Rumah Tangga (PRT), memang kerap menghadapi masalah kekerasan maupun pelecehan seksual. Seperti yang dialami BMI asal Sukabumi, Masitoh, selain tidak diberi upah, ia juga kerap mengalami penyiksaan.

Sejak tahun 1998, atau selama 17 tahun bekerja sebagai PRT, upah Masitoh tidak dibayarkan oleh Aed Saad Al Qahtani dan istrinya, Hala Aed, selaku majikannya dan selama 6 tahun terakhir ia dianiaya karena pekerjaannya dianggap kurang beres, kurang rapi dan kurang bersih. Bahkan 3 tahun belakangan ini Masitoh dikurung di dalam gudang sempit tanpa kamar mandi, hanya diberi makan dan minum sekedarnya.

Meskipun begitu, kini Masitoh telah terbebas dari tindakan tidak manusiawi majikannya, seperti yang dilansir koranmigran.blogspot.com, Masitoh sudah diselamatkan dan berada di penampungan KBRI Riyadh untuk pemulihan kejiwaan dan fisiknya.

Saat diselamatkan oleh tim perlindungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, tubuh Masitoh terlihat sangat kurus dan sangat berbeda dengan photo di paspornya. “Usianya belum mencapai 50 tahun tapi terlihat seperti 70 tahunan,” ujar Pejabat KBRI, Muhibuddin, yang memimpin Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh setelah menyelamatkan BMI asal Sukabumi tersebut.

Sedangkan majikan Masitoh sebagai tersangka telah dijebloskan ke dalam penjara dan berkas hukum kasusnya sudah didaftarkan di pengadilan Abqaiq untuk selanjutnya akan dimulai proses penyidikannya.

Selama ini keberadaan Masitoh tidak pernah dilaporkan oleh pihak keluarganya, hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar, setelah kepolisian Abqaiq menerima laporan dan cepat ditanggapi dengan menugaskan Tim Perlindungan WNI berangkat ke Abqaiq yang berjarak ±377 KM dari Riyadh.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, defenisi perbudakan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang . Di dalam penjelasan umum UU 21/2007 dijelaskan defenisi dari perbudakan, yaitu sebagai berikut:

Perbudakan adalah kondisi seseorang di bawah kepemilikan orang lain. Praktik serupa perbudakan adalah tindakan menempatkan seseorang dalam kekuasaan orang lain sehingga orang tersebut tidak mampu menolak suatu pekerjaan yang secara melawan hukum diperintahkan oleh orang lain itu kepadanya, walaupun orang tersebut tidak menghendakinya,”

Dijelaskan pula dalam pasal 1 angka 1, dan angka 7 dalam UU 21/2007 bahwa perbudakan adalah salah satu bentuk ekploitasi manusia yang menjadi salah satu tujuan perdagangan orang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *