Solidaritas.net, Medan – Ketidakhadiran Rolling Ston Hutabarat untuk bekerja selama 2 hari di CV Sinar Plastik untuk melayat orang tuanya yang meninggal di Jakarta, berujung pada tindakan mutasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada dirinya. Rolling Ston adalah seorang buruh CV Sinar Plastik, sebuah perusahaan yang berkedudukan di Jl. Binjai km 13,8 Desa Muliyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Ia juga memiliki tanggung jawab sebagai ketua serikat buruh di CV Sinar Plastik yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Awal mula perselisihan PHK terjadi ketika Rolling Ston meminta ijin pada perusahaan untuk tidak masuk bekerja pada tanggal 30 September dan 1 Oktober 2013, dengan alasan melayat orangtua yang meninggal di Jakarta. Pada saat Rolling Ston meminta ijin di hari itu juga dan perusahaan memberikan ijin tersebut.
Namun setelah Rolling Ston kembali dari Jakarta dan masuk bekerja kembali, ia mendapatkan surat peringatan dan surat perintah mutasi ke bagian kebersihan. Saat menanyakan alasan perusahaan memberi surat peringatan dan perintah mutasi, CV Sinar Plastik hanya menjelaskan bahwa keidakhadiran Rolling Ston di kantor sejak 2 hari yang lalu dianggap mangkir dari kerja. Perusahaan beralasan bahwa Rolling Ston tidak dapat menunjukkan bukti berupa surat kematian, sehingga perusahaan membatalkan pemberian ijin tersebut.
Merasa keberatan dengan keputusan perusahaan, Rolling Ston menolak mutasi yang diperintahkan oleh perusahaan. Ia merasa berhak untuk mendapatkan ijin tidak masuk kerja, terlebih alasan ketidakhadirannya sangat jelas dan termasuk urusan penting. Namun penolakan mutasi Rolling Ston membuat perusahaan mengeluarkan surat peringatan hingga surat pemanggilan untuk kembali bekerja, yang kemudian berujung pada PHK sepihak, karena perusahaan menganggap bahwa Rolling Ston telah melanggar peraturan perusahaan dan mangkir dari perintah mutasi tersebut.
Akibat keputusan perusahaan melakukan PHK sepihak, Roling Ston membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan. Setelah sebelumnya anjuran dari Disnaker dengan nomor 560/3037/DTKTR/2013 tertanggal 28 November 2013 ditolak oleh pengusaha CV Sinar Plastik. Disnaker telah menganjurkan pada CV Sinar Plastik untuk mempekerjakan kembali Rolling Ston dan membayar upah proses selama ia tidak dipekerjakan.
Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PHI Medan dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan bahwa alasan mutasi yang diperintahkan CV Sinar Plastik kepada Rolling Ston adalah tidak wajar. Alasan tersebut tidak seharusnya dijadikan dasar mutasi maupun surat peringatan yang kemudian berujung pada PHK.
Melalui putusan nomor 14/G/2014/PHI.Mdn, tertanggal 7 Juli 2014, Majelis Hakim PHI Medan memutuskan hubungan kerja antara Rolling Ston dengan CV Sinar Plastik dan menghukum perusahaan untuk membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) dalam UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta membayar upah proses selama Rolling Ston tidak dipekerjakan.
Keberatan dengan putusan PHI Medan, CV Sinar Plastik mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun melalui putusan nomor 609 K/Pdt.Sus-PHI/2014 tertanggal 10 Desember 2014, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi CV Sinar Plastik dan menyatakan bahwa PHI Medan telah benar dalam menerapkan hukum serta memutus perkara.
Sumber wesbsite Mahkamah Agung
Editor: Andri Yunarko