Memahami Definisi Hak Asasi Manusia

1
Foto ilustrasi (kredit arifashkaf.wordpress.com)
Foto ilustrasi (kredit arifashkaf.wordpress.com)

Solidaritas.net – Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikenal hari ini, seperti hak atas pekerjaan yang layak, upah yang layak, kebebasan berorganisasi, hak atas pendidikan, dan lain-lain, merupakan proses pergulatan panjang dari perjuangan umat manusia.

Pengertian HAM menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah hak dasar atau pokok yang dilindungi oleh hukum internasional, seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki dan hak untuk mengeluarkan pendapat.

Dilansir dari Wikipedia.org, pengertian HAM adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi oleh hukum dalam skala nasional serta internasional.

Secara umum HAM dipahami sebagai hak dasar yang melekat pada diri manusia terlepas dari suku, bangsa, agama, bahasa maupun status sosial lainnya. HAM ini berlaku secara universal, dan berlaku sama bagi setiap orang, yang membutuhkan aturan hukum untuk memastikan bahwa setiap orang menghormati dan tidak melanggar hak orang lain.

Perjuangan umat manusia untuk memperjuangkan hak asasi ini dapat ditelusuri melalui beberapa dokumen-dokumen di masa lalu. Seperti misalnya Piagam Madinah (tahun 622), Al-Risalah al-Huquq (tahun 659-713), Piagam Magna Carta (tahun 1215), Bill of Rights Inggris (tahun 1689), Deklarasi Perancis tentang Hak Manusia dan Warga Negara (tahun 1789) dan Bill of Right Amerika Serikat (tahun 1791).

Pada abad ke-20, di Eropa dan Amerika Utara, kaum buruh berhasil memperjuangkan hak mogok yang dilindungi hukum, standar kondisi kerja dan pelarangan ataupun pembatasan pekerja anak. Gerakan perempuan juga memperoleh keberhasilan dengan memenangkan hak pilih bagi kaum perempuan dan kesetaraan upah.

Perang Dunia yang membawa kerugian besar atas kehidupan dan pelanggaran hak asasi manusia, mendorong pengembangan instrumen hak asasi manusia yang lebih modern. Liga Bangsa Bangsa kemudian didirikan tahun 1919 melalui perjanjian Versailles setelah Perang Dunia I. Selanjutnya berubah menjadi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II.

Lembaga ini kemudian mengembangkan banyak wacana dan badan hukum yang membentuk hukum kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia internasional. Salah satu badan hukum tersebut adalah Internasional Labor Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional. Melalui badan inilah hak-hak kaum buruh terus ditingkatkan dan dilindungi, seperti hak mogok, hak berunding kolektif, hak atas upah layak dan hak atas kondisi kerja yang layak.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *