Memahami Lembaga Kerja Sama Bipartit Dan Tripartit

Pixabay.com / geralt-9301

Dalam dunia usaha pasti mengenal istilah Bipartit dan Tripartit. Tetapi tidak dipungkiri masih ada yang belum mengenal dua lembaga penting itu. Untuk dapat lebih memahami dan mengenal kelembagaan itu, baca terus sampai tuntas artikel ini yang akan memberikan penjelasan tentang LKS Bipartit dan LKS Tripartit.

Dunia kerja dan usaha di negara kita sudah mengenal istilah Hubungan Industrial. Sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah “suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”

Di dalam pasal 103 pada UU Ketenagakerjaan tersebut juga telah diatur bahwa hubungan industrial yang dimaksudkan itu bisa dilaksanakan melalui delapan sarana yang ditentukan, yaitu :

  • Serikat pekerja / serikat buruh
  • Organisasi pengusaha
  • Lembaga kerja sama bipartit
  • Lembaga kerja sama tripartit
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian kerja bersama
  • Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan
  • Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial

Dari dasar tersebut sangat jelas bagi kita bahwa hubungan industrial tidak bisa dihindari dalam dunia usaha dan dunia kerja, karena potensi terjadinya pertentangan dan perselisihan antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja itu pasti ada. Oleh karena itu diperlukan aturan yang bisa mengantisipasi dan menata dalam usahanya untuk mencari penyelesaian terhadap perselisihan.  Kedelapan sarana itu saling terkait sehingga memerlukan pemahaman terhadap peran dan fungsi masing-masing agar dapat bersinergi.

Dalam artikel ini khusus hanya akan membahas dua sarana saja, yaitu Lembaga Kerja Sama Bipartit dan Lembaga Kerja Sama Tripartit.

Lembaga Kerja Sama Bipartit

Pengertian Lembaga Kerja Sama Bipartit

Sesuai UU Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 18 disebutkan, “Lembaga kerja sama bipartit adalah forum komunikasi dan konsultasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan yang anggotanya terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja / serikat buruh yang sudah tercatat di instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan atau unsur pekerja/buruh.” Sedangkan tujuan utama pembentukan LKS Bipartit ini adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.

LKS Bipartit ini wajib dibentuk oleh pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerja dalam suatu perusahaan, bila dalam perusahaan itu mempunyai pekerja sejumlah minimal 50 orang. Di dalam LKS Bipartit ini juga harus ada unsur pengusaha dan pekerja dan/atau serikat pekerjanya. Pembentukannya juga bisa dilakukan di cabang-cabang perusahaan.

Tata Organisasi Lembaga Kerja Sama Bipartit

Untuk keanggotaan di dalam LKS Bipartit ini unsur dari pekerja harus dipilih secara demokratis sebagai perwakilan dari pekerja dan/atau mewakili serikat pekerja yang ada. Ketentuan yang mengatur tentang hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit, pada pasal 6.

Masa kepengurusan LKS Bipartit adalah tiga tahun, dan untuk posisi ketua dapat dijabat secara bergantian antara pengusaha dan pekerja. Setelah pembentukan atau setelah pergantian kepengurusan, LKS Bipartit harus memberitahukan keberadaan dan kedudukannya untuk kemudian dicatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota tempat usaha itu berada.

Peran Dan Fungsi Lembaga Kerja Sama Bipartit

LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dengan wakil serikat pekerja dan/atau wakil pekerja dalam rangka pengembangan hubungan industrial untuk kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan perusahaan, termasuk di dalamnya adalah untuk kesejahteraan pekerja.

Dalam melaksanakan fungsinya, LKS Bipartit mempunyai tugas yang spesifik selain tugas utama yang diembannya, yaitu :

  • Mengadakan atau melakukan pertemuan secara periodik atau sewaktu-waktu bila diperlukan
  • Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan juga mengkomunikasikan aspirasi pekerja
  • Menyampaikan saran, pertimbangan, dan pendapat kepada pengusaha, pekerja dan/atau serikat pekerja dalam kaitannya untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan perusahaan.

Peranan LKS Bipartit secara langsung dalam suatu perusahaan yang biasa dilakukan antara lain ;

  • Menampung, menyampaikan dan menjawab (sebatas yang diketahui) keluh kesah pekerja
  • Membantu menjelaskan Peraturan Pemerintah terkait dengan ketenagakerjaan dan hubungan industrial
  • Menjelaskan isi dan tata cara pelaksanaan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Menyelenggarakan latihan kepemimpinan untuk serikat pekerja
  • Menginisiasi dan menyelenggarakan program koperasi bagi pekerja
  • Melakukan koordinasi tentang program keselamatan dan kesehatan kerja
  • Membantu untuk meningkatkan partisipasi pekerja dan produktivitas perusahaan

Lembaga Kerja Sama Tripartit

Pengertian Lembaga Kerja Sama Tripartit

Sesuai UU Ketenagakerjaan pasal 1 ayat 19 disebutkan, “Lembaga kerja sama tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan Pemerintah.”

Tugas utama dari LKS Tripartit ini adalah memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Pemerintah dan pihak terkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional atau wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Karena lembaga ini ada dan dibentuk mulai dari tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional maka kepada siapa penyampaiannya tentu berbeda. Begitu pula masalah ketenagakerjaan yang ditanganinya pun berbeda, sesuai lingkup kerjanya.

Apabila permasalahan berada di wilayah Kabupaten/Kota, maka pertimbangan, saran, dan pendapat disampaikan kepada Bupati/Walikota. Untuk wilayah propinsi kepada Gubernur, dan bila secara Nasional kepada Presiden.

Tata Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit

Dalam tata oragnisasinya LKS Tripartit ini terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Masa kepengurusannya tiga tahun. Posisi ketua LKS Tripartit dijabat oleh Bupati/Walikota untuk wilayah Kabupaten/Kota, oleh Gubernur untuk wilayah Propinsi dan oleh Menteri Tenaga Kerja bila secara nasional.

Untuk jumlah keanggotan LKS Tripartit tingkat Kabupaten/Kota sejumlah 21 orang yang terdiri 7 orang dari masing-masing unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Untuk LKS Tripartit tingkat Propinsi keanggotaannya sejumlah 27 orang yang terdiri 9 orang dari masing-masing unsur Pemerintah Provinsi, organisasi pengusaha dan serikat pekerja. Sedangkan untuk LKS Tripartit Nasional keanggotaannya sejumlah 45 orang yang terdiri 15 orang dari masing-masing unsur Pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja.

Peran Lembaga Kerja Sama Tripartit

Selain menjalankan tugas utama dang fungsinya, keberadaan LKS Tripartit juga punya peranan lain yaitu ;

  • Merumuskan pandangan, masukan dan saran tentang ketenagakerjaan untuk pejabat yang berwenang
  • Wadah konsultasi dari pengusaha atau organisasi pengusaha, dan pekerja atau serikat pekerja
  • Sebagai tempat mediasi perselisihan yang dilaporkan

Ditengah semakin kompleksnya permasalahan di dunia usaha dan kerja saat ini, potensi adanya perselisihan akan semakin besar. Peranan LKS Bipartit dan LKS Tripartit sangat penting dalam upaya untuk membantu dan mencari solusi terbaik, baik untuk pengusaha maupun untuk pekerja.

***

Sumber :

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2008 tentang Perubahan Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Peraturan Pemerintah No 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Tenaga Kerja No. 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit

Tinggalkan Balasan