Menaker Klaim 6 Kerja Nyata Sepanjang Tahun 2015

0
buruh tolak pp pengupahan
Massa membawa spanduk yang menolak upah murah dan PP Pengupahan. Foto: Solidaritas.net / Fullah.

Solidaritas.net, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengklaim telah berhasil melakukan kerja nyata untuk mensejahterakan rakyat kecil sepanjang tahun 2015. Sebanyak enam kerja nyata yang diklaim berhasil, hal ini disampaikan melalui situs resmi naker.go.id.

Program kerja pertama yang diklaim Menaker bisa berjalan sesuai target yang telah di idealkan adalah penyerapan angkatan kerja. Menaker mengklaim mampu mengurangi jumlah angka pengangguran sebesar 498.993 orang melalui program padat karya produktif, padat karya infrasutruktur, tenaga kerja mandiri, tenaga kerja sukarela, penciptaan wira usaha baru, penerapan teknologi tepat guna, dll.

Kedua, dalam percepatan peningkatan kualitas tenaga kerja, Menaker melakukan penetapan 85 Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),  Akreditasi 725 Balai Latihan Kerja (BLK) dan Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS), Peltihan Wirausaha dan Keterampilan Kerja 717.454 Calon Tenaga Kerja, Sertifikasi 167 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Pembangunan 6 BLK baru (Banyuwangi, Sidoarjo, Bantaeng, Pangkajene, Belitung, Lombok Timur), serta Peremajaan peralatan pelatihan BLK senilai Rp. 143 Milyar.

Ketiga, dalam perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Menaker mampu melakukan penghentian dan pelarangan pengiriman TKI informal ke Timur Tengah, penghapusan biaya penempatan calon TKI oleh jasa perusahaan/PPTKIS, Penerapan transaksi non tunai untuk melindungi TKI, penanggungjawab PPTKIS yang mendapatkan sanksi dilarang menjadi penanggungjawab kembali, kenaikan upah minimum TKI Informal di Hongkong dari HK$ 4.110/bulan menjadi HK$ 4.210, Kenaikan Upah Minimum TKI Informal di Singapura dari 500 menjadi 550 Dollar Singapura/bulan, Pemulangan   81.746   TKI   dari   Malaysia   melalui   kerjasama   dengan   Badan   One   Stop   Center   (IMAN)   yang   ditunjuk Pemerintah Malaysia, Pembentukan Layanan Satu Atap (LSA) untuk TKI di daerah-daerah.

Keempat, PP Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja. Kelima, penyederhanaan Ijin Usaha Pelatihan Kerja dari 10 menjadi 5 hari kerja. Serta keenam, keberanian dalam mengambil kebijakan tentang PP Pengupahan yang Menurut Wapres Jusuf Kalla telah mandek selama 12 tahun.

Beberapa program kerja yang diklaim pro untuk kesejahteraan rakyat itu berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Misalnya menurut data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), ada lebih dari 724 ribu mencairkan dana JHT selama Januari-September 2015 (Kompas.com, 29 September 2015). Pada bulan September saja, ada 210 ribu pekerja mencairkan dana JHT. Ketua APINDO Hariyadi Sukamdani meyakini sebanyak 27 ribu adalah korban PHK. Yang tidak dihitung adalah pekerja yang mengalami putus kontrak kerja akibat dari sistem kerja kontrak yang tidak memberikan buruh kepastian kerja. Mereka terpaksa mencairkan JHT saat tidak mendapatkan pekerjaan kembali karena terkendala usia di mana perusahaan biasanya tidak menerima pekerja di atas 25 tahun.

Sementara, mengenai PP Pengupahan, ribuan buruh yang juga didukung mahasiswa menyatakan penolakan dengan melakukan aksi massa. Sebut saja Komite Perlawanan Rakyat (KPR), pada 18, 19 dan 20 November 2015 KPR Kota Palu, Makassar, Batam, Maluku, Kabupaten Karawang, Bekasi dll melakukan aksi perlawanan umum. Demikian pula Gerakan Buruh Indonesia (GBI) yang melakukan upaya mogok nasional pada tanggal 24-27 November 2015. Dinilai PP tersebut justru menyengsarakan buruh karena tidak memasukkan KHL dalam perhitungan upah.

(Baca Juga: Tolak PP Pengupahan, KPR Aksi Serentak di Berbagai Daerah)

Kemudian mengenai JHT, aturan baru JHT yang ditetapkan pada Rabu (1/7/2015) dalam PP Nomor 46 tahun 2015. PP ini mengatur bahwa peserta JHT baru bisa mencairkan dananya sebesar 10% dan maksimal 30% untuk pembiayaan rumah setelah menjadi peserta selama 10 tahun. Sedangkan total dana bisa dicairkan sepenuhnya setelah peserta berusia 56 tahun.

Berkaitan dengan itu, Aliansi Jawa Barat (Aljabar) mengirim surat somasi kepada presiden Republik Indonesia (RI) tertanggal 3 Juli 2015.

Sedangkan di Batam, Sukabumi dan Bogor para peserta JHT mengamuk di Kantor BPJS Ketenagakerjaan akibat pegawai BPJS tidak dapat mencairkan dana JHT saat itu. (Baca Juga: Aturan Baru JHT Tuai Protes Massal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *